Pasal 1201
Jika
suatu hipotek diletakkan atas satu barang tak bergerak dan satu atau beberapa
bagian dari barang itu telah beralih kepada pihak ketiga yang menguasai barang
itu, maka kreditur tetap mempunyai wewenang untuk menerapkan haknya atas
seluruh barang yang terikat itu, atau atas suatu bagian dari barang itu yang
dianggapnya perlu atau cukup, seolah-olah barang yang terikat itu masih belum
terbagi dalam penguasaan debitur.
Pasal 1202
Pihak
ketiga yang menguasai barang itu telah melunasi utangnya baik secara paksa
maupun secara sukarela, dan dengan demikian berdasarkan undang-undang ía
menggantikan tempat kedudukan hukum kreditur, maka setelah bagiannya
dikurangkan sebanding dengan jumlah harga barang-barang yang terikat, ia
mempunyai wewenang untuk menerapkan hak hipotek selanjutnya untuk piutang ini
atas barang-barang yang sama-sama terikat, atau atas bagian dan barang-barang
itu.
Pasal 1203
Dalam
hal yang tersebut dalam kedua pasal yang latu, pencoretan pendaftaran hipotek
hanya akan dilakukan atas barang itu sendiri atau atas bagian yang telah
dipergunakannya untuk me!unasi piutang itu, atau penguasa ketiganya telah
melunasi utangnya sedangkan atas barang-barang lainya yang terikat, tidak akan
dilakukan pencoretan sebelum orang yang te!ah membayar atau yang barangnya
telah dijual akibat putusan Hakim atas pasal yang lalu atau sebelum ia
mengizinkan pencoretan itu. Untuk menjamin haknya, kreditur yang menggantikan
kreditur lama wajib menuntut supaya haknya itu didaftar dalam daftar-daftar
umum, dengan menunjukkan akta otentik yang menjadi bukti adanya penggantian
hak.
Pasal 1204
Pihak
ketiga yang menguasai barang sampai saat penunjukkan, berhak untuk menghentikan
penjualan barang yang dikuasainya dan terikat hipotek itu dengan cara melunasi
utang yang didaftar bunganya menurut Pasal 1184, dan biayanya.
Pasal 1205
Bila
pendaftaran dan penjualan barang yang terikat itu !ebih dari beban dan biaya
hipotek, maka kelebihan itu harus dibayarkan kepada pihak ketiga yang menguasai
barang.