Pasal 1206
Segala
hak pengabdian pekarangan dan hak kebendaan lain, baik yang membebani maupun
yang menguntungkan barang yang dijual karena putusan Hakim atas penuntutan
pemilikan atau penguasaan, sekedar te!ah hapus karena bera!ih kepada pihak
ketiga yang menguasai barang itu, hidup kembali sete!ah barang itu ditunjukkan
kepada pihak lain.
Pasal 1207
Bila
terjadi pengurangan pada barang tersebut karena kesalahan atau ke!engahan pihak
ketiga yang menguasai barang sehingga menimbulkan kerugian bagi kreditur
hipotek, maka hal tersebut menimbulkan tuntutan hukum kepadanya untuk mengganti
kerugian; dan ia tidak dapat menuntut kembali biaya dan perbaikan yang te!ah
di!akukannya, kecuali sebesar pertambahan harga barang itu, yang disebabkan
oleh perbaikan tersebut.
Pasal 1208
Pihak
ketiga yang menguasai barang, sekedar te!ah membayar utang hipotek itu atau
menderita penjualan harta bendanya akibat putusan Hakim atas penuntutan
pemilikan atau penguasaan, berhak menuntut jaminan terhadap gangguan dan
tuntutan dari debitur.
BAGIAN 5
Hapusnya Hipotek
Pasal 1209
Hipotek
hapus:
1.
karena
hapusnya perikatan pokoknya
2.
karena
pe!epasan hipotek itu o!eh kreditur;
3.
karena
pengaturan urutan tingkat oleh Pengadilan, dan seterusnya.
Pasal 1210
Orang
yang telah membe!i barang yang berbeban, baik pada penjualan sebagai
pelaksanaan putusan Hakim atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan,
maupun pada penjualan sukarela untuk harga yang ditentukan dalam bentuk uang,
dapat menuntut agar persil yang dibelinya dibebaskan dari segala beban hipotek
yang melampaui harga pembeliannya, dengan menaati segala peraturan yang
diberikan dalam pasal-pasal berikut. Namun pemurnian itu tidak akan terjadi
pada penjualan sukarela, bila pihak-pihak yang berjanji pada waktu mengadakan
hipotek telah menyepakati hal itu dan persyaratan perjanjian itu telah
didaftarkan dalam daftar umum. Persyaratan perjanjian demikian hanya dapat
dibuat oleh kreditur hipotek pertama.