Pasal 1041
Biaya
penyegelan, pemerincian harta peninggalan, pembuatan perhitungan, beserta semua
biaya lainnya yang telah dikeluarkan secara sah, dibebankan kepada harta
peninggalan itu.
Pasal 1042
Ketentuan-ketentuan
dari Pasal 1024, Pasal 1031 dan berikutnya juga berlaku bagi ahli waris yang
menggunakan hak untuk berpikir, telah menerima warisan dengan hak istimewa
untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan, dengan memberikan pernyataan
seperti yang tersebut dalam penutup pasal 1029.
Pasal 1043
Suatu
ketentuan pewaris melarang untuk menggunakan hak berpikir dan hak istimewa
untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan, adalah batal dan tidak berlaku.
BAB XVI
HAL MENERIMA DAN
MENOLAK WARISAN
BAGIAN 1
Hal Menerima Warisan
Pasal 1044
Warisan
dapat diterima secara murni atau dengan hak istimewa untuk mengadakan
pemerincian harta peninggalan.
Pasal 1045
Tiada
seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.