BAGIAN 3
Barang Tak Bergerak
Pasal 506
Barang
tak bergerak adalah:
1.
tanah
pekarangan dan apa yang didirikan di atasnya;
2.
penggilingan,
kecuali yang dibicarakan dalam Pasal 510;
3.
pohon
dan tanaman ladang yang dengan akarnya menancap dalam tanah, buah pohon yang
belum dipetik, demikian pula barang-barang tambang seperti batu bara, sampah
bara dan sebagainya, selama barang-barang itu belum dipisahkan dan digali dari
tanah;
4.
kayu
belukar dari hutan tebangan dan kayu dari pohon yang tinggi, selama belum
ditebang;
5.
pipa
dan salurĂ¡n yang digunakan untuk mengalirkan air dari rumah atau pekarangan;
dan pada umumnya segala sesuatu yang tertancap dalam pekarangan atau terpaku
pada bangunan.
Pasal 507
Yang
termasuk barang tak bergerak karena tujuan adalah:
1.
pada
pabrik; barang hasil pabrik, penggilangan, penempaan besi dan barang tak
bergerak semacam itu, apitan besi, ketel kukusan, tempat api, jambangan, tong
dan perkakas-perkakas sebagainya yang termasuk bagian pabrik, sekalipun barang
itu tidak terpaku;
2.
pada
perumahan: cermin, lukisan dan perhiasan lainnya bila dilekatkan pada papan
atau pasangan batu yang merupakan bagian dinding, pagar atau plesteran suatu
ruangan, sekalipun barang itu tidak terpaku;
3.
dalam
pertanahan: lungkang atau tumbuhan pupuk yang dipergunakan untuk merabuk tanah;
kawanan burung merpati; sarang burung yang biasa dimakan, selama belum
dikumpulkan; ikan yang ada di dalam kolam;
4.
runtuhan
bahan bangunan yang dirombak, bila dipergunakan untuk pembangunan kembali;
5.
dan
pada umumnya semua barang yang oleh pemiliknya dihubungkan dengan barang tak
bergerak guna dipakai selamanya.
Pemilik
dianggap telah menghubungkan barang-barang itu dengan barang tak bergerak guna
dipakai untuk selamanya, bila barang-barang itu dilekatkan padanya dengan
penggalian, pekerjaan perkayuan dan pemasangan batu semen, atau bila
barang-barang itu tidak dapat dilepaskan tanpa membongkar atau merusak barang
itu atau bagian dari barang tak bergerak di mana barang-barang itu dilekatkan.
Pasal 508
Yang
juga merupakan barang tak bergerak adalah hak-hak sebagai berikut;
1.
hak
pakai hasil dan hak pakai barang tak bergerak;
2.
hak
pengabdian tanah;
3.
hak
numpang karang;
4.
hak
guna usaha;
5.
bunga
tanah, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang;
6.
hak
sepersepuluhan;
7.
bazar
atau pasar yang diakui oleh pemerintah dan hak istimewa yang berhubungan dengan
itu;
8.
gugatan
guna menuntut pengembalian atau penyerahan barang tak bergerak.
BAGIAN 4
Barang Bergerak
Pasal 509
Barang
bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau
dipindahkan.
Pasal 510
Kapal,
perahu, sampan tambang, kincir dan tempat penimbunan kayu yang dipasang di
perahu atau yang terlepas dan barang semacam itu adalah barang bergerak.