Pasal 511
Yang
dianggap sebagai barang bergerak karena ditentukan undang-undang adalah:
1.
hak
pakai hasil dan hak pakai barang-barang bergerak;
2.
hak
atas bunga yang dijanjikan, baik bunga yang terus-menerus, maupun bunga cagak
hidup;
3.
perikatan
dan tuntutan mengenai jumlah uang yang dapat ditagih atau mengenai barang
bergerak;
4.
bukti
saham atau saham dalam persekutuan perdagangan uang, persekutuan perdagangan
atau persekutuan perusahaan, sekalipun barang-barang bergerak yang bersangkutan
dan perusahaan itu merupakan milik persekutuan. Bukti saham atau saham ini
dipandang sebagai barang bergerak, tetapi hanya terhadap masing-masing peserta
saja, selama persekutuan berjalan;
5.
Saham
dalam utang negara Indonesia, baik yang terdaftar dalam buku besar, maupun
sertifikat, surat pengakuan utang, obligasi atau surat berharga lainnya,
berserta kupon atau surat-surat bukti bunga yang berhubungan dengan itu;
6.
sero-sero
atau kupon obligasi dari pinjaman lainnya, termasuk juga pinjaman yang
dilakukan negara-negara asing.
Pasal 512
Bila
dalam undang-undang atau dalam suatu perbuatan perdata digunakan istilah
'barang bergerak', 'perkakas rumah', 'mebel', atau 'perabotan rumah tangga',
'perhiasan rumah' atau 'rumah dengan segala sesuatu yang ada di dalamnya',
semuanya tanpa kata-kata tambahan, perluasan atau pembatasan, maka
istilah-istilah itu harus dianggap meliputi barang-barang yang ditunjuk dalam
pasal-pasal berikut.
Pasal 513
Istilah
'barang bergerak', tanpa ada pengecualian, meliputi segala sesuatu yang menurut
ketentuan-ketentuan di atas, dianggap bersifat bergerak.
Pasal 514
Istilah
'perkakas rumah' meliputi segala sesuatu yang menurut ketentuan-ketentuan di
atas dianggap bersifat bergerak, kecuali uang tunai, sero, piutang dan hak-hak
lain tersebut dalam Pasal 511, barang perdagangan dan bahan pokok, alat-alat
yang bersangkutan dengan pabrik, barang hasil pabrik atau hasil pertanian,
bahan bangunan atau bahan yang berasal dan pembongkaran bangunan, begitu pula
kapal dan sahamnya.
Pasal 515
Istilah
'mebel' atau 'perabotan rumah tangga' meliputi segala sesuatu yang menurut
pasal yang lalu termasuk dalam istilah 'perkakas rumah', kecuali kuda dan
ternak lain, kereta dan perlengkapannya, batu permata, buku dan tulisan,
gambar, pigura, lukisan, patung, pening peringatan, perkakas ilmu alam dan ilmu
pengetahuan, barang berharga dan barang peli lainnya, pakaian pribadi, senjata,
gandum, anggur, dan barang keperluan hidup lainnya.