Pasal 516
lstilah
'rumah dan segala sesuatu yang ada di dalamnya' meliputi semua yang menurut
Pasal 513 bersifat bergerak dan ditemukan di dalam rumah itu, kecuali uang
tunai, piutang dan hak-hak lain yang surat-suratnya diketemukan dalam rumah
itu.
Pasal 517
Istilah
'perhiasan rumah' meliputi segala mebel yang dipakai dan dipergunakan untuk
perhiasan ruangan, seperti tirai dan permadani, tempat tidur, kursi, cermin,
lonceng, meja, porselen, dan barang lain semacam itu.
Lukisan
dan patung, yang merupakan bagian dan mebel dalam suatu ruangan, termasuk juga
di dalamnya, tetapi tidak termasuk didalamnya koleksi lukisan, gambar patung
yang dipasang diserambi atau ruangan khusus. Demikian pula barang dan porselen;
semua barang yang merupakan bagian dari perhiasan suatu ruangan, termasuk dalam
pengertian 'perhiasan rumah'.
Pasal 518
Istilah
'rumah yang bermebel' atau ‘rumah beserta mebelnya' hanya meliputi perhiasan
rumah.
BAGIAN 5
Barang dalam Hubungan
dengan Pemegang Besit
Pasal 519
Ada
barang yang bukan milik siapa pun; barang lainnya adalah milik negara, milik
persekutuan atau milik perorangan.
Pasal 520
Pekarangan
dan barang tak bergerak lainnya yang tidak dipelihara dan tidak ada pemiliknya,
seperli halnya barang seseorang yang meninggal dunia tanpa ahli waris atau yang
pewarisannya ditinggalkan, adalah milik negara.