Pasal 521
Demikian
pula milik negaralah jalan dan lorong yang menjadi beban pemeliharaannya,
pantai bengawan dan sungai yang dapat dilalui dengan perahu tambang beserta
tepinya, pulau besar dan pulau kecil, beting yang muncul di atas bengawan dan
sungai itu demikian juga pelabuhan dan tempat mendarat, tanpa mengurangi hak
seseorang atau persekutuan yang diperoleh berdasarkan suatu tindak perdata atau
besit.
Pasal 522
Yang
dimaksud dengan 'tepi' dalam pasal yang lalu ialah sisi bengawan, telaga atau
sungai yang pada waktu biasa, bila air sedang pasang setinggi-tingginya,
terendam di bawah air, dan bukan bagian yang terkena banjir dengan meluapnya
air.
Pasal 523
Harus
dianggap pula sebagai milik negara; semua tanah dan perkayuan yang termasuk
dalam bangunan benteng negara, demikian pula semua tanah yang di atasnya
didirikan bangunan untuk pertahanan seperti tembok, apilan, parit, jalan
tersembunyi, glacien atau tanggul, dan akhirnya tanah lapang yang di atasnya
didirikan bangunan pertanahan, garis lini, pos penjagaan, kubu pertahanan/
perlindungan, benteng kecil, tanggul, pintu air, kanal dan pinggirnya; semuanya
ini tidak mengurangi hak seseorang atau persekutuan berdasarkan alas hak atau
besit.
Pasal 524
Dalam
benteng negara, seluruh tanah yang letaknya seperti di bawah ini, dianggap
sebagai tanah militer:
1.
dalam
benteng yang dilengkapi dengan jalan tersembunyi, dan tanggul terdepan, antara
kaki jalan tersembunyi, dan bila ini diperlengkapi dengan parit depan, sampai
dengan tepi bagian luar; Jalan kubu dari benteng itu termasuk di dalamnya,
menurut garis lurus yang ditarik dari lekum tirai yang satu ke tirai yang lain;
2.
dalam
benteng tanpa jalan tersembunyi atau tanggul terdepan, mulai dan bagian bawah
tembok utama sampai ke seberang parit pertahanan luar;
3.
dalam
benteng tanpa bangunan luar, mulai dari pangkal sebelah dalam dari jalan koro
kubu sampai ke seberang parit yang melingkar;
4.
dan
akhirnya bila di belakang pangkal sebelah dalam dari jalan kubu ada parit
pembatas, tanggul dan sebagainya, maka jalur tanah itu pun serta tanaman-tanaman
dan bangunan di atasnya termasuk tanah militer.
Pasal 525
Semua
benteng yang tidak ditempati, seperti kubu-kubu, pos yang menonjol, tanggul,
garis dan meriam, semuanya termasuk tanah militer negara dengan tanah di
sekitarnya, yang telah dibeli oleh negara sewaktu benteng itu dibuat.
Terhadap
semua benteng yang ditempeli, berlaku ketentuan pasal yang lalu.