Pasal 501
Buah-buah
perdata harus dipandang sebagai bagian dari suatu barang selama buah-buah
perdata itu belum dapat ditagih, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan khusus
dalam perundang-undangan dan perjanjian-perjanjian.
Pasal 502
Hasil
alami adalah:
1.
segala
sesuatu yang dihasilkan oleh tanah sendiri;
2.
segala
sesuatu yang dihasilkan atau dilahirkan oleh binatang-binatang.
Hasil
kerajinan yang diambil dari tanah adalah segala sesuatu yang diperoleh dari
pengolahan tanah. Buah-buah perdata adalah uang sewa dan uang iuran usaha
(pacht penningen), bunga dari sejumlah uang dan bunga-bunga yang harus dibayar.
BAGIAN 2
Pembagian Barang
Pasal 503
Ada
barang yang bertubuh, dan ada barang yang tak bertubuh.
Pasal 504
Ada
barang yang bergerak dan ada barang yang tak bergerak, menurut
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam kedua bagian berikut ini.
Pasal 505
Ada
barang bergerak yang dapat dihabiskan, dan ada yang tidak dapat dihabiskan;
yang dapat dihabiskan adalah barang-barang yang habis karena dipakai.