Pasal 496
Dihapus
dengan S. 1927-31 jis. 390, 421.
Pasal 497
Dihapus
dengan S. 1927-31 jis. 390, 421.
Pasal 498
Dihapus
dengan S. 1927-31 jis. 390, 421.
BUKU KEDUA
BARANG
BAB I
BARANG DAN
PEMBAGIANNYA
BAGIAN 1
Barang pada Umumnya
Pasal 499
Menurut
Undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek
dari hak milik.
Pasal 500
Segala
sesuatu yang termasuk dalam suatu barang karena hukum perlekatan, begitu pula
segala hasilnya, baik hasil alam, maupun hasil usaha kerajinan, selama melekat
pada dahan atau akarnya, atau terpaut pada tanah, adalah bagian dan barang itu.