Pasal 491
Ketentuan-ketentuan
dari kedua pasal yang lalu tidak mengesampingkan hak untuk menuntut warisan-warisan
dan hak-hak lain yang ternyata kemudian telah jatuh pada orang yang dalam
keadaan tak hadir itu atau orang-orang yang telah mendapat hak-hak itu
daripadanya. Hak-hak itu hanya hapus oleh Iampaunya waktu yang diisyaratkan
untuk lewat waktu.
Pasal 492
Bila
kemudian orang yang dalam keadaan tak hadir itu pulang kembali atau haknya
dituntut atas namanya, pengembalian penghasilan dan pendapatannya boleh
dituntut, terhitung dari hari ketika hak itu jatuh pada orang yang tak hadir
itu, atas dasar dan menurut ketentuan-ketentuan Pasal 482.
BAGIAN 5
Akibat-akibat Keadaan
Tidak Hadir Berkenaan dengan Perkawinan
(Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 493
Bila
salah seorang dari suami isteri, selain meninggalkan tempat tinggal dengan
kemauan buruk, selama sepuluh tahun penuh tak hadir di tempat tinggalnya tanpa
berita tentang hidup matinya orang itu, maka suami isteri yang ditinggalkan
berwenang untuk memanggil orang yang tak hadir itu tiga kali berturut-turut
dengan panggilan, menurut cara yang ditentukan dalam Pasal 467 dan 468, dengan
izin dari Pengadilan Negeri di tempat mereka bersama.
Pasal 494
Bila
atas panggilan ketiga dari Pengadilan, baik orang yang tak hadir itu maupun
orang lain untuknya, tidak ada yang muncul memberi cukup petunjuk tentang
hidupnya orang itu, maka Pengadilan Negeri boleh memberi izin kepada suami atau
isteri yang ditinggalkan untuk kawin dengan orang lain. Ketentuan-ketentuan
Pasal 469 berlaku dalam hal ini.
Pasal 495
Bila
setelah pemberian izin, tetapi sebelum perkawinan dengan yang lain itu
dilakukan, orang yang tak hadir itu muncul, atau seseorang membawa berita cukup
tentang masih hidupnya orang itu, maka izin yang telah diberikan tidak berlaku
lagi demi hukum.
Bila
orang yang ditinggalkan itu telah melakukan perkawinan lain, orang yang tak
hadir juga mempunyai hak untuk melakukan perkawinan lain.