Pasal 486
Sekiranya
orang yang dalam keadaan tak hadir itu pulang kembali, atau menunjukkan bahwa
ia masih hidup, setelah lampau tiga puluh tahun sejak dari kematian dugaan
seperti yang dinyatakan dalam keputusan Hakim, maka dia hanya berhak untuk
menuntut kembali barang-barangnya dalam keadaan seperti adanya pada waktu itu,
beserta harga barang-barang yang telah dipindahtangankan, atau barang-barang
yang telah dibeli dengan hasil pemindahtanganan barang-barang kepunyaannya,
namun semuanya tanpa suatu hasil atau pendapatan.
Pasal 487
Demikian
pula anak-anak dan keturunan-keturunan lebih lanjut orang dalam keadaan tidak
hadir, boleh menerima kembali barang-barangnya sejauh hak mereka timbul dalam
waktu tiga puluh tahun sejak lampaunya waktu yang ditetapkan dalam Pasal 484.
488. Bila dengan putusan Hakim dinyatakan dugaan hukum tentang kematian, semua
tuntutan hukum terhadap orang yang dalam keadaan tak hadir itu, harus diajukan
terhadap para ahli waris dugaan yang telah mengambil barang-barangnya dalam
penguasaan mereka, tanpa mengurangi hak mereka untuk memberlakukan hak istimewa
mereka akan pendaftaran harta peninggalan.
BAGIAN 4
Hak-hak yang Jatuh ke
Tangan Orang Tak Hadir yang Tak Pasti Hidup atau Mati
(Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 489
Orang
yang menuntut suatu hak, yang katanya telah beralih dari orang yang tak hadir
kepadanya, tetapi hak itu baru jatuh pada orang yang tak hadir setelah keadaan hidup
atau matinya menjadi tak pasti, wajib untuk membuktikan, bahwa orang yang tak
hadir itu masih hidup pada saat hak itu jatuh padanya selama ia tidak
membuktikan hal itu, maka tuntutannya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Pasal 490
Bila
pada orang tak hadir, keadaan hidup atau matinya tidak pasti, jatuh suatu
warisan atau hibah wasiat, yang sedianya menjadi hak orang-orang lain andaikata
orang yang tak hadir itu hidup, atau yang sedianya harus dibagi dengan
orang-orang lain, maka warisan atau hibah wasiat itu, seakan-akan orang itu
telah meninggal, tanpa kewajiban untuk membuktikan kematian orang itu, namun
untuk itu mereka harus mendapat izin lebih dahulu dari Pengadilan Negeri yang
dalam daerah hukumnya terletak rumah kematian orang itu, dan pengadilan itu
harus memerintahkan pemanggilan-pemanggilan umum dan mengeluarkan peraturan
pengamanan yang perlu untuk pihak-pihak yang berkepentingan.