Pasal 481
Barang-barang
tetap kepunyaan orang yang dalam keadaan tak hadir, yang dibagikan kepada ahli
waris dugaan, atau diserahkan kepadanya untuk dikelola, selanjutnya tidak boleh
dipindahtangankan atau dibebani, sebelum lewat waktu yang ditentukan dalam
Pasal 484, kecuali kalau ada alasan penting, dan dengan izin Pengadilan Negeri.
Pasal 482
Bila
orang yang dalam keadaan tak hadir itu pulang kembali setelah ada keterangan
kematian dugaan, atau diperoleh tanda-tanda bahwa dia masih dalam keadaan
hidup, maka mereka yang telah menikmati hasil-hasil dan pendapatan-pendapatan
dari barang-barangnya, wajib untuk mengembalikan hasil-hasilnya dan
pendapatan-pendapatan itu dan sebagai berikut; setengahnya bila ia pulang
kembali, atau bila tanda-tanda bahwa ia masih hidup diperoleh dalam waktu lima
belas tahun setelah hari kematian dugaan yang dinyatakan dalam putusan Hakim;
atau seperempatnya, bila tanda-tanda itu diperoleh kemudian, tetapi sebelum
lampau waktu tiga puluh tahun setelah pernyataan itu.
Akan
tetapi semua itu dengan ketentuan, bahwa Pengadilan Negeri yang telah memberi
keputusan tentang kematian dugaan itu, mengingat sedikitnya barang-barang yang
ditinggalkan, boleh memerintahkan yang berlainan tentang pengembalian
hasil-hasil dan pendapatan itu, atau dapat juga memberi pembebasan sama sekali.
Pasal 483
Bila
orang yang dalam keadaan tidak hadir itu kawin dengan gabungan harta bersama,
atau gabungan keuntungan dan kerugian saja, atau gabungan hasil-hasil dan
pendapatan, sedangkan isteri atau suaminya memilih membiarkan gabungan itu
terus berjalan, maka dia boleh mencegah pengambilan barang-barang dalam
penguasaan sementara oleh orang-orang yang diduga sebagai ahli waris, dan
mencegah pelaksanaan hak-hak yang mestinya baru akan timbul setelah kematian
orang yang dalam keadaan tak hadir itu, dan mengambil atau mempertahankan
barang-barang itu dalam pengelolaannya, dengan mendahului yang lain-lain,
dengan menunaikan kewajiban akan pendaftaran tersebut dalam Pasal 477.
Akan
tetapi penghentian pengambilan barang-barang dalam penguasaan dengan segala akibat-akibatnya,
tidak boleh berlangsung lebih lama daripada sepuluh tahun penuh, terhitung dan
hari tersebut dalam putusan Hakim yang menyatakan kematian dugaan itu.
Namun
bila isteri atau suami tidak menentang pengambilan barang-barang dalam
penguasaan itu oleh para ahli waris, maka ia boleh mengambil bagiannya dalam
harta bersama itu, atau barang-barang miliknya sendiri yang merupakan haknya,
asal saja ia memberikan jaminan untuk barang-barang yang mungkin harus
dikembalikan.
Isteri
yang memilih dilanjutkan gabungan harta bersama, tetap mempunyai hak untuk
melepaskan diri dari gabungan harta bersama itu di kemudian hari.
Pasal 484
Bila
telah lampau tiga puluh tahun setelah hari kematian dugaan seperti yang
dinyatakan dalam keputusan Hakim, atau bila sebelumnya telah berlalu seratus
tahun penuh setelah kelahiran orang yang dalam keadaan tak hadir, maka
penjamin-penjamin dibebaskan dan pembagian barang-barang yang ditinggalkan
tetap berlaku sejauh pembagian itu telah terjadi, atau bila belum terjadi, para
ahli waris dugaan boleh mengadakan pembagian tetap, dan boleh menikmati semua
hak atas harta peninggalan itu secara pasti. Maka berhentilah hak istimewa akan
pendaftaran harta, dan dapatlah para ahli waris dugaan diwajibkan untuk
menerima atau menolak warisan, menurut peraturan-peraturan yang ada tentang hal
itu.
Pasal 485
Bila
sebelum waktu tersebut dalam pasal yang lalu, diterima berita tentang kematian
orang yang ada dalam keadaan tak hadir, maka mereka yang atas dasar
undang-undang atau atas dasar penetapan-penetapan orang yang dalam keadaan tak
hadir itu telah mendapat hak-hak atas harta peninggalannya, pertanggungjawaban
dan penyerahan atas dasar Pasal 476 dan 482.