Pasal 476
Mereka
yang menguasai atau mengelola barang-barang dari orang yang dalam keadaan tak
hadir, masing-masing sejauh mengenai dirinya, berkewajiban untuk memberi
perhitungan dan pertanggungjawaban dan untuk menyerahkan barang-barang itu
kepada orang yang dalam keadaan tak hadir bila ia pulang, atau kepada para ahli
waris atau para pemegang hak lainnya, sekiranya mereka datang, dan menunjukkan
hak mereka yang lebih kuat.
Pasal 477
Semua
ahli waris dugaan itu, segera setelah mengambil barang-barang ke dalam
penguasaannya, berkewajiban untuk membuat daftar lengkap barang-barang yang
ditinggalkan orang yang dalam keadaan tak hadir itu. Kepada mereka diberikan
hak istimewa akan pendaftaran harta peninggalan. Bila tidak diadakan
pendaftaran harta peninggalan demikian, seperti juga dalam hal-hal yang diatur
dalam Pasal 1031, mereka kehilangan hak istimewa tersebut di atas, tanpa
mengurangi kewajiban-kewajiban tersebut dalam pasal yang lalu.
Pasal 478
Tanpa
mengurangi ketentuan-ketentuan yang lalu, dan sejauh karena itu tidak ada
ketentuan lain, para ahli waris dugaan boleh membagi di antara mereka segala
harta peninggalan orang yang dalam keadaan tak hadir yang telah mereka kuasai,
dengan mengindahkan peraturan-peraturan tentang pemisahan harta peninggalan.
Namun barang-barang tetapnya tidak boleh dijual untuk dapat mengadakan
pemisahan itu, melainkan harus ditaruh dalam suatu penitipan, bila tidak dapat
dibagi atau dimasukkan dalam suatu kapling, dan hasilnya dapat dibagi menurut
kesepakatan mereka. Tentang semuanya itu harus dibuatkan dan ditandatangani
sebuah akta, yang juga menunjukkan, barang-barang apakah yang diberikan kepada
penerima hibah wasiat dan orang-orang lain yang berhak.
Pasal 479
Daftar
dan akta tersebut dalam pasal yang lalu, demikian pula akta tentang jaminan,
harus dibawa ke kepaniteraan Pengadilan Negeri yang telah mengeluarkan
keputusan tentang kematian dugaan, dan disimpan di sana.
Pasal 480
Mereka
yang karena ketentuan-ketentuan yang lalu telah mendapat bagian dari
barang-barang tetap, atau ditugaskan untuk mengelolanya, demi kepastian mereka
boleh menuntut agar barang-barang itu diperiksa oleh ahli-ahli, yang diangkat
untuk itu oleh Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya barang-barang itu
terletak, dan agar dibuatkan uraian tentang keadaannya. Setelah ahli-ahli itu
memberikan perslah kepada Pengadilan, dan Pengadilan mengesahkannya, kemudian
mendengar jawatan Kejaksaan, maka uraian dan perslah itu harus disimpan di
kepaniteraan.