Pasal 471
Pernyataan
mengenai dugaan tentang kematian harus diumumkan dengan menggunakan surat kabar
yang telah digunakan dalam pemanggilan-pemanggilan.
BAGIAN 3
Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban
Orang yang Diduga Sebagai Ahli Waris dan Orang-orang Lain yang Berkepentingan,
Setelah Pernyataan Mengenai Dugaan Tentang Kematian (Berlaku Bagi Seluruh
Golongan Timur Asing)
Pasal 472
Orang-orang
yang diduga menjadi ahli waris dari orang yang dalam keadaan tak hadir, yakni
mereka yang dinyatakan dalam putusan Hakim itu berhak atas harta peninggalan
orang yang dalam keadaan tidak hadir itu, baik menurut hak waris karena
kematian, maupun menurut surat wasiat, berwenang untuk menuntut perhitungan,
pertanggungjawaban dan penyerahan barang-barang itu dari Balai Harta
Peninggalan, bila balai itu diserahi tugas pengelolaan barang-barang orang yang
dalam keadaan tak hadir itu, segala sesuatunya itu dilaksanakan dengan
mengadakan jaminan pribadi atau kebendaan, yang disahkan oleh Pengadilan guna
menjamin bahwa barang-barang itu akan digunakan tanpa menjadi berantakan atau
terlantar, dan bahwa barang-barang itu atau, bila sifat barang-barang itu
mengharuskan, harganya akan dikembalikan, semuanya untuk kepentingan orang yang
dalam keadaan tak hadir itu sekiranya dia pulang kembali, atau untuk
kepentingan para ahli waris lainnya sekiranya hak mereka kemudian ternyata
lebih kuat.
Dengan
demikian, mereka yang diduga menjadi ahli waris beserta orang-orang yang
berkepentingan, berwenang untuk menuntut supaya dibuka surat-surat wasiatnya,
sekiranya ada.
Pasal 473
Bila
tidak diberikan jaminan tersebut dalam pasal yang lalu, barang-barang itu harus
ditaruh di bawah pengelolaan pihak ketiga, dan mengenai barang-barang bergerak
harus diperintahkan penjualannya, dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang
terdapat dalam Pasal 786 dan 787 Kitab Undang-undang ini.
Pasal 474
Para
ahli waris dugaan, berkenaan dengan hal menikmati harta peninggalan orang yang
dalam keadaan tak hadir, mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama,
seperti yang diatur untuk para pemegang hak pakai hasil, sejauh
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan untuk hal itu berlaku, dan tentang hal itu
tidak ada peraturan lain.
Pasal 475
Atas
dasar yang sama seperti yang ditentukan dalam tiga pasal yang lalu tentang para
ahli waris dugaan dari orang yang dalam keadaan tak hadir, orang-orang yang
mendapat hibah wasiat, dan orang-orang lain yang sedianya mempunyai suatu hak
atas harta peninggalan orang yang dalam keadaan tak hadir itu bila dia
meninggal, boleh segera melakukan hak mereka.