Pasal 466
Dihapus
dengan S. 1928-210.
BAGIAN 2
Pernyataan Mengenai
Orang yang Diperkirakan Telah Meninggal Dunia
(Berlaku Bagi Seluruh
Golongan Timur Asing)
Pasal 467
Bila
orang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakili
urusan-urusan dan kepentingan-kepentingannya atau mengatur pengelolaannya atas
hal itu, dan bila telah lampau lima tahun sejak kepergiannya. atau lima tahun
setelah diperoleh berita terakhir yang membuktikan bahwa ia masih hidup pada
waktu itu, sedangkan dalam lima tahun itu tak pernah ada tanda-tanda tentang
hidupnya atau matinya. maka tak peduli apakah pengaturan-pengaturan sementara
telah diperintahkan atau belum, orang yang dalam keadaan tak hadir itu, atas
permohonan pihak-pihak yang berkepentingan dan dengan izin Pengadilan Negeri di
tempat tinggal yang ditinggalkannya, boleh dipanggil untuk menghadap pengadilan
itu dengan panggilan umum yang berlaku selama jangka waktu tiga bulan, atau
lebih lama lagi sebagaimana diperintahkan oleh Pengadilan.
Bila
atas panggilan itu tidak menghadap, baik orang yang dalam keadaan tidak hadir
itu maupun orang lain untuknya, untuk memberi petunjuk bahwa ia masih hidup,
maka harus diberikan izin untuk panggilan demikian yang kedua, dan setelah
pemanggilan demikian yang ketiga harus diberikan.
Panggilan
ini tiap-tiap kali harus dipasang dalam surat-surat kabar yang dengan tegas
akan ditunjuk oleh Pengadilan Negeri pada waktu memberikan izin yang pertama.
dan tiap-tiap kali juga harus ditempelkan pada pintu utama ruang sidang
Pengadilan Negeri dan pada pintu masuk kantor keresidenan tempat tinggal
terakhir orang yang tidak hadir itu.
Pasal 468
Bila
atas panggilan tidak datang menghadap, baik orang yang dalam keadaan tak hadir
maupun orang lain yang cukup menjadi petunjuk tentang adanya orang itu, maka
Pengadilan Negeri atas tuntutan jawatan Kejaksaan dan setelah mendengar jawatan
itu, boleh menyatakan adanya dugaan hukum bahwa orang itu telah meninggal,
terhitung sejak hari ia meninggalkan tempat tinggalnya. atau sejak hari berita
terakhir mengenai hidupnya, yang harinya secara pasti harus dinyatakan dalam
keputusan itu.
Pasal 469
Sebelum
mengambil keputusan atas tuntutan itu, jika perlu setelah mengadakan
pemeriksaan saksi-saksi yang diperintahkan untuk itu, dengan kehadiran jawatan
Kejaksaan, Pengadilan Negeri harus memperhatikan sebab-sebab terjadinya
ketidakhadiran itu, sebab-sebab yang mungkin telah menghalangi penerimaan kabar
dari orang yang dalam keadaan tak hadir itu, dan hal-hal lain yang berhubungan
dengan dugaan tentang kematian.
Pengadilan
Negeri, berkenaan dengan ini semua, boleh menunda pengambilan putusan sampai
lima tahun lebih lama daripada jangka waktu tersebut dalam Pasal 467, dan boleh
memerintahkan pemanggilan-pemanggilan lebih lanjut dan penempatannya dalam
surat kabar, sekiranya hal itu dianggap perlu oleh pengadilan untuk kepentingan
orang yang dalam keadaan tak hadir itu.
Pasal 470
Bila
seseorang pada waktu meninggalkan tempat tinggalnya telah memberikan kuasa
untuk mewakilinya dalam urusan-urusannya, atau telah mengatur pengelolaannya,
dan bila telah lampau sepuluh tahun sesudah keberangkatannya atau setelah
berita terakhir bahwa ia masih hidup, sedangkan dalam sepuluh tahun itu tidak
ada tanda-tanda apakah ia masih hidup atau telah mati, maka atas permohonan
orang-orang yang kepentingan, orang yang dalam keadaan tidak hadir itu boleh
dipanggil, dan boleh dinyatakan bahwa ada dugaan hukum tentang kematiannya,
dengan cara dan menurut peraturan-peraturan yang tercantum dalam tiga pasal yang
lalu. Berlalunya waktu sepuluh tahun ini diharuskan, pun sekiranya kuasa yang
diberikan atau pengaturan yang diadakan oleh orang dalam keadaan tidak hadir
itu telah berakhir lebih dahulu.
Akan
tetapi dalam hal yang terakhir ini pengelolaan harus diselenggarakan dengan
cara seperti yang tercantum dalam Bagian I bab ini.