Pasal 461
Pembebasan
diri pengampuan harus diumumkan dengan cara yang diatur dalam Pasal 444.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 462
Seorang
anak belum dewasa yang berada dalam keadaan dungu, gila atau gelap mata, tidak
boleh ditempatkan di bawah pengampuan, tetapi tetap berada di bawah pengawasan
bapaknya, ibunya atau walinya.
BAB
XVIII
KETIDAKHADIRAN
(Berlaku Bagi Seluruh
Golongan Timur Asing)
BAGIAN 1
Hal-hal yang
Diperlukan
Pasal 463
Bila
seseorang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakilinya
dalam urusan-urusan dan kepentingan-kepentingannya, atau untuk mengatur
pengelolaannya mengenai hal itu, ataupun bila kuasa yang diberikannya tidak
berlaku lagi, sedangkan keadaan sangat memerlukan mengatur pengelolaan itu
seluruhnya atau sebagian, atau untuk mengusahakan wakil baginya, maka atas
permohonan pihak-pihak yang berkepentingan. atau atas tuntutan Kejaksaan,
Pengadilan Negeri di tempat tinggal orang yang dalam keadaan tidak hadir itu
harus memerintahkan Balai Harta Peninggalan untuk mengelola barang-barang dan
kepentingan-kepentingan orang itu seluruhnya atau sebagian, membela hak-haknya,
dan bertindak sebagai wakilnya.
Semuanya
itu tidak mengurangi ketentuan-ketentuan khusus menurut undang-undang dalam hal
kepailitan atau ketidakmampuan yang nyata.
Sekiranya
harta kekayaan dan kepentingan orang yang tidak hadir itu sedikit, maka atas permintaan
atau tuntutan seperti di atas, ataupun dengan menyimpang dari permintaan atau tuntutan
itu karena jabatan, Pengadilan Negeri, baik karena dengan penetapan termaksud
dalam alinea pertama, maupun dengan penetapan lebih lanjut yang masih akan
diambilnya, juga berkuasa untuk memerintahkan pengelolaan harta kekayaan dan
pengurusan kepentingan itu kepada seorang atau lebih yang ditunjuk oleh
Pengadilan Negeri dari keluarga sedarah atau semenda orang yang tidak hadir
itu, atau kepada isteri atau suaminya; dalam hal ini, satu-satunya kewajiban
ialah bila orang yang tak hadir itu kembali, maka keluarga, isteri atau
suaminya itu, wajib mengembalikan harta kekayaan itu atau harganya, setelah
dikurangi segala utang yang sementara itu telah dilunasinya, tanpa hasil dan pendapatannya.
Pasal 464
Balai
Harta Peninggalan berkewajiban, jika perlu setelah penyegelan, untuk membuat
daftar lengkap harta kekayaan yang pengelolaannya dipercayakan kepadanya. Untuk
selanjutnya Balai Harta Peninggalan harus mengindahkan peraturan-peraturan
mengenai pengelolaan harta kekayaan anak-anak yang masih di bawah umur, sejauh
peraturan-peraturan itu dapat diterapkan pada pengelolaannya, kecuali bila
Pengadilan Negeri menentukan lain mengenai hal-hal tersebut.
Pasal 465
Balai
Harta Peninggalan berkewajiban untuk memberikan perhitungan dan
pertanggungjawaban secara singkat dan memperlihatkan efek-efek dan surat-surat
yang berhubungan dengan pengelolaan itu kepada jawatan Kejaksaan pada
Pengadilan Negeri yang telah mengangkatnya. Perhitungan ini dapat dibuat di
atas kertas yang tidak bermeterai dan disampaikan tanpa tata cara peradilan.
Terhadap perhitungan dan pertanggungjawaban ini jawatan Kejaksaan boleh
mengajukan usul-usul kepada Pengadilan Negeri, sejauh hal itu dianggapnya perlu
untuk kepentingan orang yang dalam keadaan tidak hadir itu.
Pengesahan
perhitungan dan pertanggungjawaban ini tidak mengurangi hak orang yang tidak
hadir itu atau pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk mengajukan
keberatan-keberatan terhadap perhitungan itu.