Pasal 456
Terhadap
orang-orang yang tidak dapat dibiarkan mengurus diri sendiri atau membahayakan
keamanan orang lain karena kelakuannya terlanjur buruk dan terus menerus buruk,
harus dilakukan tindakan seperti diatur dalam Reglemen Susunan Kehakiman dan
Kebijaksanaan Mengadili di Indonesia.
Pasal 457
Dalam
hal adanya kepentingan yang mendesak para kepala daerah setempat, menjelang
pengesahan Pengadilan Negeri, berkuasa memerintahkan penahanan sementara
orang-orang yang dimaksud dalam Pasal-pasal yang lalu. Mereka wajib untuk
bertindak secara cermat; dan selambat-lambatnya dalam empat hari atau, dalam
hal tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang bersangkutan ada di pulau lain,
dengan kapal yang pertama, mereka harus mengirimkan surat-surat tentang
penahanan kepada Kejaksaan yang berwenang & yang harus menyampaikan lagi
surat-surat itu dengan tuntutannya kepada Pengadilan Negeri segera setelah
menerima surat-surat itu.
Bila
Pengadilan Negeri tidak menemukan alasan-alasan guna menguatkan penahanan, maka
dengan putusan harus diperintahkan supaya orang yang ditahan itu segera
dikeluarkan dari tahanan. Putusan ini harus segera dilaksanakan oleh kepala
daerah yang bersangkutan segera setelah diterimanya, dan hal itu harus
diberitahukan kepada Kejaksaan dengan cara seperti yang ditentukan dalam alinea
kedua pasal ini.
Pasal 458
Seorang
anak belum dewasa yang ada di bawah pengampuan tidak dapat melakukan
perkawinan, pula tidak dapat mengadakan perjanjian-perjanjian selain dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan pada Pasal 38 dan 151.
Pasal 459
Tiada
seorang pun, kecuali suami isteri dan keluarga sedarah dalam garis ke atas atau
ke bawah, wajib menjalankan suatu pengampuan lebih dari delapan tahun lamanya
setelah waktu itu lewat, pengampu boleh minta dibebaskan dan permintaan ini
harus dikabulkan.
Pasal 460
Pengampuan
berakhir bila sebab-sebab yang mengakibatkannya telah hilang; tetapi pembebasan
dari pengampuan itu tidak akan diberikan, selain dengan memperhatikan tata cara
yang ditentukan oleh undang-undang guna memperoleh pengampuan, dan karena itu
orang yang ditempatkan di bawah pengampuan tidak boleh menikmati kembali
hak-haknya sebelum keputusan tentang pembebasan pengampuan itu memperoleh
kekuatan hukum yang pasti.