Pasal 451
Kecuali
jika ada alasan-alasan penting menghendaki pengangkatan orang lain menjadi
pengampu, suami atau isteri harus diangkat menjadi pengampu bagi isteri atau
suaminya, tanpa mewajibkan isteri mendapatkan persetujuan atau kuasa apa pun
juga untuk menerima pengangkatan itu.
Pasal 452
Orang
yang ditempatkan di bawah pengampuan berkedudukan sama dengan anak yang belum
dewasa. Bila seseorang yang karena keborosan ditempatkan di bawah pengampuan
hendak melangsungkan perkawinan, maka ketentuan-ketentuan Pasal 38 dan 151
berlaku terhadapnya. Ketentuan undang-undang tentang perwalian atas anak belum
dewasa, yang tercantum dalam pasal 331 sampai dengan 344, Pasal-pasal 362, 367,
369 sampai dengan 388, 391 dan berikutnya dalam Bagian 11, 12 dan 13 Bab XV,
berlaku juga terhadap pengampuan.
Pasal 453
Bila
seseorang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa
serta menjalankan kekuasaan orang tua, sedangkan isteri atau suaminya telah
dibebaskan atau diberhentikan dari kekuasaan orang tua, atau berdasarkan Pasal
246 tidak diperintahkan menjalankan kekuasaan orang tua, atau tidak
memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan orang tua, seperti juga jika orang
yang di bawah pengampuan itu menjadi wali atas anak-anaknya yang sah, maka demi
hukum pengampu adalah wali atas anak-anak belum dewasa itu sampai pengampuannya
dihentikan, atau sampai isteri atau suaminya memperoleh perwalian itu karena
penetapan Hakim yang dimaksudkan dalam Pasal 206 dan 230, atau mendapatkan
kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal 246a, atau dipulihkan dalam kekuasaan
orang tua atau perwalian.
Pasal 454
Penghasilan
orang yang ditempat di bawah pengampuan karena keadaan dungu. gila atau mata
gelap, harus digunakan khusus untuk memperbaiki nasibnya dan memperlancar
penyembuhan.
Pasal 455
Dicabut
dengan S. 1897-53.