Pasal 446
Pengampuan
mulai berjalan, terhitung sejak putusan atau penetapan diucapkan. Semua tindak
perdata yang setelah itu dilakukan oleh orang yang ditempatkan di bawah
pengampuan, adalah batal demi hukum. Namun demikian, seseorang yang ditempatkan
di bawah pengampuan karena keborosan, tetap berhak membuat surat-surat wasiat.
Pasal 447
Semua
tindak perdata yang terjadi sebelum perintah pengampuan diucapkan berdasarkan
keadaan dungu, gila dan mata gelap, boleh dibatalkan, bila dasar pengampuan ini
telah ada pada saat tindakan-tindakan itu dilakukan.
Pasal 448
Setelah
seseorang meninggal dunia, maka segala tindak perdata yang telah dilakukannya,
kecuali pembuatan surat-surat wasiat berdasarkan keadaan dungu, gila dan mata
gelap, tidak dapat disanggah, selain bila pengampuan atas dirinya telah
diperintahkan atau dimintakan sebelum ia meninggal dunia, kecuali bila bukti-bukti
tentang penyakit itu tersimpul dari perbuatan yang disanggah itu.
Pasal 449
Bila
keputusan tentang pengampuan telah mendapatkan kekuatan hukum yang pasti, maka
oleh Pengadilan Negeri diangkat seorang pengampu. Pengangkatan itu segera
diberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan. Pengampuan pengawas diperintahkan
kepada Balai Harta Peninggalan.
Dalam
hal yang demikian, berakhirlah segala campur tangan pengurus sementara, yang
wajib mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban atas pengurusannya kepada
pengampu, bila Ia sendiri yang diangkat menjadi pengampu, maka perhitungan dan
pertanggungjawaban itu harus dilakukan kepada pengampu pengawas.
Pasal 450
Dihapus
dengan S. 1927-31 jis. 390,421.