Pasal 441
Setelah
mengadakan pemeriksaan tersebut dalam Pasal 439, bila ada alasan, Pengadilan
Negeri dapat mengangkat seorang pengurus sementara untuk mengurus pribadi dan
barang-barang orang yang dimintakan pengampuannya.
Pasal 442
Putusan
atas suatu permintaan akan pengampuan harus diucapkan dalam sidang terbuka,
setelah mendengar atau memanggil dengan sah semua pihak dan berdasarkan
kesimpulan Jaksa.
Pasal 443
Bila
dimohonkan banding, maka Hakim banding sekiranya ada alasan,. dapat mendengar
lagi atau menyuruh mendengar lagi orang yang dimintakan pengampuan.
Pasal 444
Semua
penetapan dan putusan yang memerintahkan pengampuan, dalam waktu yang
ditetapkan dalam penetapan atau keputusan ini, harus diberitahukan oleh pihak
yang memintakan pengampuan kepada pihak lawannya dan diumumkan dengan
menempatkan dalam Berita Negara; semuanya atas ancaman hukuman membayar segala
biaya, kerugian dan bunga sekiranya ada alasan untuk itu.
Pasal 445
Bila
pengampuan diminta sehubungan dengan alinea keempat Pasal 434, Pengadilan
Negeri mendengar para keluarga sedarah atau semenda dan, sendiri atau dengan
wakilnya,, suami atau isterinya yang meminta, sekiranya ini berada di
Indonesia; juga harus dilakukan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 439 alinea
kesatu dan kedua, 440,441 dan 442. Dalam hal demikian jawatan Kejaksaan harus
menyelenggarakan pengumuman mengenai keputusan dengan cara yang dicantumkan
dalam Pasal 444.