Pasal 436
Semua
permintaan untuk pengampuan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang dalam
daerah hukumnya tempat berdiam orang yang dimintakan pengampuan.
Pasal 437
Peristiwa-peristiwa
yang menunjukkan keadaan dungu, gila, mata gelap atau keborosan, harus dengan
jelas disebutkan dalam surat permintaan. dengan bukti-bukti dan penyebutan
saksisaksinya.
Pasal 438
Bila
Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa peristiwa-peristiwa itu cukup penting guna
mendasarkan suatu pengampuan, maka perlu didengar para keluarga sedarah atau
semenda.
Pasal 439
Pangadilan
Negeri setelah mendengar atau memanggil dengan sah orang-orang tersebut dalam
pasal yang lalu, harus mendengar pula orang yang dimintakan pengampuan, bila
orang itu tidak mampu untuk datang, maka pemeriksaan harus dilangsungkan di
rumahnya oleh seorang atau beberapa orang Hakim yang diangkat untuk itu,
disertai oleh panitera, dan dalam segala hal dihadiri oleh jawatan Kejaksaan.
Bila
rumah orang yang dimintakan pengampuan itu terletak dalam jarak sepuluh pal
dari Pengadilan Negeri, maka pemeriksaan dapat dilimpahkan kepada kepala
pemerintahan setempat. Dan pemeriksaan ini, yang tidak perlu dihadiri jawatan
Kejaksaan, harus dibuat berita acara yang salinan otentiknya dikirimkan kepada
Pengadilan Negeri.
Pemeriksaan
tidak akan berlangsung sebelum kepada yang dimintakan pengampuan itu
diberitahukan isi surat permintaan dan laporan yang memuat pendapat dari
anggota-anggota keluarga sedarah.
Pasal 440
Bila
Pengadilan Negeri, setelah mendengar atau memanggil dengan sah keluarga sedarah
atau semenda, dan setelah mendengar pula orang yang dimintakan pengampuan,
berpendapat bahwa telah cukup keterangan yang diperoleh, maka Pengadilan dapat
memberi keputusan tentang surat permintaan itu tanpa tata cara lebih lanjut,
dalam hal yang sebaliknya, Pengadilan Negeri harus memerintahkan pemeriksaan
saksi-saksi agar peristiwa-peristiwa yang dikemukakannya menjadi jelas.