Pasal 431
Pendewasaan
tersebut dalam lima pasal yang lampau, oleh Pengadilan Negeri boleh ditarik
kembali, bila anak yang di bawah umur itu menyalahgunakannya atau bila ada
cukup kekhawatiran, bahwa dia akan menyalahgunakannya Penarikan kembali
dilakukan atas permohonan bapaknya. bila kedua orang tuanya masih hidup, atau
atas permohonan ibunya, bila kekuasaan orang tua dilakukan olehnya, atau atas
permohonan wali atau wali pengawas, bila orang yang di bawah umur itu berada
dalam perwalian.
Terhadap
permohonan itu tidak diambil keputusan sebelum mendengar atau memanggil dengan
sah anak yang di bawah umur itu dan walinya, bila permohonan itu diajukan oleh
wali pengawasnya, atau mendengar atau memanggil dengan sah wali pengawas, bila
permohonannya diajukan oleh wali.
Pengadilan
Negeri boleh memerintahkan supaya keluarga sedarah atau semenda. dan bapaknya
atau ibunya, sekiranya salah seorang dari antara mereka masih hidup tanpa
dibebani tugas perwalian, dipanggil atau didengar. Pengadilan mengambil
keputusan tanpa banding. Alinea keempat Pasal 206 tidak berlaku terhadap
pemeriksaan para orang tua, wali dan wali pengawas.
Pasal 432
Semua
pendewasaan tersebut dalam bab ini, demikian pula pencabutannya menurut
pasal-pasal yang Iampau, harus diumumkan dengan cara membuat maklumat dan
memasangnya dalam berita negara.
Dalam
maklumat pendewasaan itu, harus dicantumkan dengan teliti, bagaimana dan untuk
apa itu diberikan. Sebelum diadakan maklumat ini, baik pendewasaan itu maupun
pencabutannya, tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
BAB XVII
PENGAMPUAN
(Berlaku Bagi Seluruh
Golongan Timur Asing)
Pasal 433
Setiap
orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap,
harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap
menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah
pengampuan karena keborosan.
Pasal 434
Setiap
keluarga sedarah berhak minta pengampuan keluarga sedarahnya berdasarkan
keadaan dungu, gila atau mata gelap. Disebabkan karena pemborosan, pengampuan
hanya dapat diminta oleh para keluarga sedarah dalam garis lurus, dan oleh
mereka dalam garis samping sampai derajat keempat. Barang siapa karena lemah
akal pikirannya, merasa tidak cakap mengurus kepentingan sendiri dengan baik,
dapat minta pengampuan bagi dirinya sendiri.
Pasal 435
Bila
seseorang yang dalam keadaan mata gelap tidak dimintakan pengampuan oleh
orang-orang tersebut dalam pasal yang lalu, maka jawatan Kejaksaan wajib
memintanya. Dalam hal dungu atau gila, pengampuan dapat diminta oleh jawatan
Kejaksaan bagi seseorang yang tidak mempunyai suami atau isteri, juga yang tidak
mempunyai keluarga sedarah yang dikenal di Indonesia.