Pasal 426
Pendewasaan,
yang memberikan hak-hak tertentu sebagai orang dewasa kepada anak yang di bawah
umur, boleh diberikan oleh Pengadilan Negeri kepada anak yang di bawah umur
atas permohonannya, bila ia telah mencapai umur delapan belas tahun penuh. Hal
itu tidak diberikan bila bertentangan dengan kemauan salah seorang orang tuanya
yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian.
Pasal 427
Pengadilan
Negeri tidak mengambil keputusan sebelum mendengar atau memanggil dengan sah
kedua orang tuanya. bila anak yang di bawah umur itu ada dalam kekuasaan orang
tuanya, atau bila ia ada dalam perwalian, mendengar atau memanggil dengan sah
walinya, wali pengawasnya, keluarga sedarah atau semenda, serta kedua orang
tuanya atau orang tua yang masih hidup bila yang melakukan perwalian atas orang
yang di bawah umur itu bukan orang tuanya.
Alinea
keempat Pasal 206 berlaku dalam hal mendengar para orang tua, wali dan
wali-pengawas. Sebelum mengambil keputusan, Pengadilan Negeri boleh
memerintahkan anak yang di bawah umur itu untuk menghadap sendiri. Sebelum
menutup pemeriksaan. Pengadilan Negeri harus menentukan hari pengambilan
keputusan. Terhadap keputusan Pengadilan Negeri, tidak dapat dimintakan
banding.
Pasal 428
Pada
waktu memberikan pendewasaan, Pengadilan Negeri harus menentukan dengan tegas, hak-hak
kedewasaan manakah yang diberikan kepada anak yang di bawah umur itu.
Pasal 429
Anak
yang di bawah umur yang telah mendapat pendewasaan demikian itu, dianggap
sebagai orang dewasa hanya dalam hal perbuatan-perbuatan dan tindakan-tindakan
yang dengan tegas diperintahkan kepadanya, dan Ia tidak boleh mengingkari
keabsahannya atas dasar kebelumdewasaan. Untuk hal-hal lainnya dia tetap dalam
kedudukan belum dewasa.
Pasal 430
Wewenang
dan hak-hak yang diberikan kepada anak yang belum dewasa menurut Pasal 426,427
dan 428, tidak boleh lebih daripada wewenang dan hak untuk menerima seluruh
atau sebagian pendapatannya. mengeluarkan dan menggunakan pendapatannya itu,
mengadakan persewaan, menggarap tanah-tanahnya, dan melakukan usaha-usaha yang
perlu untuk itu, melakukan suatu pekerjaan tangan, mendirikan suatu pabrik atau
ikut berusaha dalam itu, dan akhirnya menjalankan mata pencaharian dan
perdagangan.
Dalam
kedua hal tersebut terakhir, anak yang di bawah umur itu berwenang seperti
orang dewasa untuk mengangkat segala perjanjian yang berhubungan dengan pabrik
itu, mata pencarian dan perdagangan itu, kecuali pemindahtanganan dan
pembebanan harta-harta tetapnya dan pemindahtanganan efek-efeknya yang memberi
bunga, surat-surat pendaftaran dalam buku besar utang-utang negara,
tagihan-tagihan utang hipotek dan saham-saham dalam perseroan terbatas atau
perseroan lain. Dalam hal perbuatan-perbuatan yang boleh dia lakukan
berdasarkan pendewasaan yang telah diperolehnya, dia boleh bertindak di
Pengadilan, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat. Pasal 21 tidak
berlaku terhadap perbuatan-perbuatan itu.