Pasal 421
Permohonan
akan surat pernyataan dewasa boleh diajukan kepada pemerintah oleh anak yang di
bawah umur, bila ia telah mencapai umur dua puluh tahun penuh. Pada surat
permohonan itu harus dilampirkan akta kelahiran, atau bila itu tidak dapat
diberikan, tanda bukti lain yang sah tentang umur yang diisyaratkan itu.
Pasal 422
Mahkamah
Agung tidak memberi nasihat sebelum mendengar atau memanggil secukupnya kedua
orang tua anak yang di bawah umur itu atau orang tuanya yang masih hidup, dan
bila anak yang di bawah umur itu ada dalam perwalian, walinya, wali pengawasnya
dan keluarga-keluarga sedarah
atau
semenda.
Pasal 423
Alinea
keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan termaksud dalam pasal yang
lampau mengenai para orang tua, wali dan wali pengawas yang bertempat tinggal
atau berdiam di luar kabupaten tempat Mahkamah Agung berkedudukan, Pegawai yang
ditugaskan melakukan pemeriksaan itu, harus memberikan penjelasan apa saja yang
dianggapnya perlu pada waktu mengirimkan berita acaranya. Berita acara itu
dengan penjelasannya harus dilampirkan pada nasihat yang harus disampaikan oleh
Mahkamah Agung kepada pemerintah.
Pasal 424
Anak
yang telah dinyatakan dewasa, dalam segala hal sama dengan orang dewasa. Akan
tetapi mengenai pelaksanaan perkawinan, dia tetap wajib dari para orang tuanya
atau dari kakek neneknya. atau dari Pengadilan Negeri menurut
ketentuan-ketentuan Pasal 35 dan 37, sampai ia mencapai umur dua puluh satu
tahun penuh, sedangkan terhadap anak-anak luar kawin yang telah diakui, Pasal
39 alinea pertama tetap berlaku sampai mereka mencapai umur dua puluh satu
tahun penuh.
Pasal 425
Untuk
kepentingan anak yang masih di bawah umur itu, pemerintah bebas untuk
menambahkan pada surat pernyataan dewasa, dia tidak diperbolehkan, sampai dia
mencapai umur dua puluh satu tahun penuh, untuk memindahtangankan atau
membebani harta tak bergeraknya selain dengan persetujuan Pengadilan Negeri di
tempat tinggalnya yang diberikan setelah mendengar atau memanggil secukupnya
kedua orang tuanya, atau salah Seorang yang masih hidup dari mereka, atau bila
keduanya sudah tidak ada, keluarga-keluarga sedarah atau semenda.
Dalam
hal penjualan, Pengadilan Negeri boleh juga menyetujui hal itu dilakukan di
bawah tangan. Terhadap pemeriksaan kedua orang tua, alinea keempat Pasal 206
berlaku.