Pasal 416
Instruksi
untuk semua Balai Harta Peninggalan ditentukan oleh pemerintah. setelah
mendengar Mahkamah Agung. Instruksi ini mengatur susunan dan peraturan dalam
tiap-tiap Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
perundang-undangan baru.
Pasal 416a
Dalam
daerah hukum setiap Pengadilan Negeri, ada sebuah dewan perwalian, yang
ditugaskan melakukan segala usaha pemeliharaan, kecuali campur tangan yang
dengan tegas disebutkan dalam kitab undang-undang ini dan peraturan-peraturan
pemerintah lainnya, bagi anak belum dewasa yang dipercayakan kepadanya dengan putusan
Hakim menurut Pasal 214, Pasal 319f alinea kelima, atau Pasal 382 alinea ketiga
seperti juga bagi anak-anak diserahkan kepadanya oleh Kejaksaan menurut Pasal
319i atau Pasal 382a.
Daerah
dan tempat kedudukan dewan perwalian sama dengan daerah dan tempat kedudukan
Pengadilan Negeri Biaya yang dikeluarkan dewan perwalian dibebankan kepada
negara. Bila dewan perwalian, menurut bab ini atau Bab X, Xl, XIV dan XIVA buku
ini, maju ke pengadilan, maka bantuan seorang pengacara atau advokat tidak
diharuskan. Dewan perwalian harus berusaha, agar segala uang yang dibayar oleh
orang-orang yang menurut buku ini wajib memberikan tunjangan untuk nafkah dan
pendidikan anak belum dewasa, digunakan sesuai dengan maksudnya.
Pasal 416b
Tanpa
mengurangi ketentuan alinea berikut, dewan perwalian terdiri dari Balai Harta
Peninggalan setempat, dengan jumlah anggota yang ditentukan oleh pemerintah.
Bila
pemerintah mempergunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh alinea kedua
Pasal 415 maka dewan perwalian terdiri dari anggota perwakilan Balai Harta
Peninggalan yang berkedudukan di lain daerah, yaitu anggota yang berkantor di
daerah setempat, dan sejumlah anggota yang ditentukan oleh presiden.
Pegawai
Balai Harta Peninggalan melakukan tugas pada dewan perwalian sama seperti pada
Balai Harta Peninggalan. Cara dewan perwalian menunaikan tugasnya, diatur oleh
pemerintah. Untuk tiap dewan perwalian, di tempat-tempat yang membutuhkannya
diangkat agen-agen.
Pasal 417
Setiap
Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian boleh mewakilkan atau menguasakan
dirinya kepada salah seorang anggota atau pegawainya, atau kepada seorang
agennya dalam hal bila mereka selaku majelis harus menunaikan tugas di luar
gedung rapat mereka.
Dalam
hal-hal, bila Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian minta pertimbangan,
mereka harus menyatakan pendapatnya secara tertulis dengan alasan-alasannya.
Pasal 418
Balai
Harta Peninggalan dan dewan perwalian tidak bisa dikesampingkan dari segala
campur tangan, yang diperintahkan kepada mereka menurut ketentuan
undang-undang. Segala perbuatan dan perjanjian yang bertentangan dengan
ketentuan di atas adalah batal dan tidak berharga.
Pasal 418a
Kepala
Daerah dan Pegawai Catatan Sipil wajib sedapat mungkin memberikan keterangan-keterangan
dengan cuma-cuma kepada Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian, dan dengan
cuma-cuma pula memberikan semua salinan dan petikan dari daftar-daftar yang
diminta oleh majelis tersebut untuk kepentingan tugas yang harus mereka
lakukan; salinan dan petikan yang diberikan itu bebas dari meterai.
BAB XVI
PENDEWASAAN
(Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 419
Dengan
pendewasaan, seorang anak yang di bawah umur boleh dinyatakan dewasa, atau
kepadanya boleh diberikan hak-hak tertentu orang dewasa.
Pasal 420
Pendewasaan
yang menjadikan orang yang masih di bawah umur menjadi dewasa, diperoleh dengan
venia aetatis atau surat-surat pernyataan dewasa yang diberikan oleh pemerintah
setelah mempertimbangkan nasihat Mahkamah Agung.