Pasal 411
Semua
wali, kecuali bapak, ibu dan wali-peserta, boleh memperhitungkan upah sebesar
tiga persen dari segala pendapatan, dua persen dari segala pengeluaran, dan
satu setengah persen dari modal yang mereka terima, kecuali jika mereka lebih
suka menerima upah yang ditentukan dengan surat wasiat atau dengan akta otentik
tersebut dalam Pasal 355; dalam hal yang demikian mereka tidak boleh
memperhitungkan upah yang lebih besar.
Pasal 412
Setiap
persetujuan mengenai perwalian dan perhitungan perwalian, yang telah diadakan
antara wali dan anak belum dewasa yang sementara itu menjadi dewasa, adalah
batal dan tidak berharga, bila persetujuan itu tidak didahului perhitungan yang
baik dan pertanggungjawaban dengan alat-alat bukti yang diperlukan; semuanya
itu harus dinyatakan dengan pengakuan tertulis dari pihak yang kepadanya harus
dilakukan perhitungan itu, yang diberikan sekurang-kurangnya sepuluh hari
sebelum persetujuan.
Pasal 413
Perhitungan
penutup yang harus diadakan oleh wali, tanpa ditagih pun harus memberikan bunga
sejak hari perhitungan ditutup. Segala bunga dari apa yang masih menjadi utang
anak belum dewasa terhadap walinya tidak akan berjalan, kecuali sejak hari
teguran pelaksanaan pembayaran, setelah perhitungan dan pertanggungjawaban
ditutup.
Pasal 414
Segala
tuntutan anak belum dewasa terhadap walinya berkenaan dengan tindakan-tindakan
perwalian, gugur karena lewat waktu setelah lewat sepuluh tahun, terhitung
sejak anak menjadi dewasa.
BAGIAN 13
Balai Harta
Peninggalan dan Dewan Perwalian (Berlaku Bagi Semua Golongan Timur Asing)
Pasal 415
Dalam
daerah hukum setiap Pengadilan Negeri ada Balai Harta Peninggalan, yang daerah
dan tempat kedudukannya sama dengan daerah dan tempat kedudukan Pengadilan
Negeri.
Pemerintah
boleh menentukan, bahwa segala kekuasaan yang diberikan kepada suatu Balai
Harta Peninggalan beserta usaha-usahanya, dipangku dan dijalankan oleh atau
atas nama salah satu Balai Harta Peninggalan yang lain. Dalam hal demikian,
Balai Harta Peninggalan tersebut terakhir harus diwakili oleh seorang anggota
perwakilan yang berkantor di tempat Balai Harta Peninggalan tersebut pertama.
Kecuali dalam hal yang ditunjukkan dalam instruksi untuk semua Balai Harta
Peninggalan, anggota perwakilan itu selamanya berkuasa untuk bertindak atas
nama Balai Harta Peninggalan.
Bila
pemerintah telah mempergunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya dalam alinea
yang lalu, maka Balai Harta Peninggalan yang diperintahkan bertugas untuk Balai
Harta Peninggalan lain, dalam segala urusan yang mengenai majelis tersebut
terakhir, dianggap mempunyai tempat tinggal semata-mata di kantor anggota
perwakilan tersebut.
Untuk
setiap Balai Harta Peninggalan harus diangkat agen-agen di tempat-tempat yang
benar membutuhkannya. Penunjukkan wakil semua Balai Harta Peninggalan di Negeri
Belanda dilakukan oleh Menteri Urusan Daerah Seberang Lautan, yang harus
membuat instruksi bagi perwakilan tersebut.