Pasal 406
Ketentuan-ketentuan
yang harus diperhatikan dalam hal pemisahan dan pembagian harta yang menyangkut
kepentingan anak belum dewasa, ditetapkan dalam Bab XVII Buku Kedua yang
berjudul Pemisahan Harta Peninggalan.
Pasal 406a
Bila
anak-anak belum dewasa yang berada di bawah beberapa orang wali mempunyai harta
kekayaan yang sama, Pengadilan Negeri boleh menunjuk salah seorang dari mereka
atau orang lain untuk menyelenggarakan pengurusan harta kekayaan itu sampai
pemisahan dan pembagian selesai, atas jaminan yang ditentukan Pengadilan
Negeri.
Pasal 407
Tanpa
izin yang dibicarakan dalam Pasal 393, wali tidak boleh mengadakan perdamaian
atas nama anak belum dewasa, pula tidak diperbolehkan menyerahkan penyelesaian
suatu perkara kepada wasit.
Pasal 408
Jika
bapak atau ibu dan isterinya atau suaminya yang telah lebih dulu meninggal
dunia, dulunya kawin dengan harta bersama secara penuh atau terbatas, maka
Pengadilan Negeri, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga
sedarah atau semenda beserta wali pengawas, boleh memberi kuasa kepadanya agar
selama waktu yang ditentukan, bahkan sampai anak yang belum dewasa menjadi
dewasa, terus menguasai harta kekayaan itu, pendapatan perusahaan, perdagangan,
pabrik atau yang sejenis itu. Izin ini tidak dapat diberikan, kecuali jika
setelah Pengadilan Negeri melihat daftar kekayaan, ternyata bahwa kepentingan
anak belum dewasa adalah sangat besar dan ada jaminan yang diberikan oleh wali
atau wali-pengawas.
Izin
tersebut atas permohonan wali atau walipengawas, boleh dicabut setelah
mendengar seperti di atas. Bahkan Kejaksaan, karena jabatan, boleh menuntut
pencabutan izin itu.
BAGIAN 12
Perhitungan
Pertanggungjawaban Perwalian
(Tidak Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 409
Setiap
wali, wajib mengadakan perhitungan penutup dan pertanggungjawaban.
Pasal 410
Perhitungan
dan pertanggungjawaban itu harus dilakukan atas biaya dan kepada anak belum
dewasa bila ia telah menjadi dewasa, atau kepada ahli warisnya bila ia telah
meninggal, atau kepada pengganti pengurus. Wali harus membayar lebih dulu
biaya-biaya untuk itu. Dalam perhitungan itu, untuk semua pengeluaran yang
perlu, yang pantas dan yang cukup beralasan, wali harus mendapat penggantian.