Pasal 401
Wali
tidak boleh menerima warisan yang diperuntukkan bagi anak belum dewasa, selain
dengan hak istimewa akan pendaftaran harta peninggalan. Wali tidak boleh
menolak warisan tanpa izin untuk itu yang diperoleh dengan cara yang ditentukan
dalam Pasal 393.
Pasal 402
Izin
yang sama diperlukan juga untuk menerima sebuah hibah yang diperuntukkan bagi
anak belum dewasa akibat hibah yang demikian adalah sama seperti akibat hibah
yang diberikan kepada seorang yang telah dewasa.
Pasal 403
Sebelum
mengajukan gugatan di muka Hakim untuk anak belum dewasa, atau sebelum
membelanya terhadap suatu gugatan, atas tanggung jawab sendiri wali boleh
meminta kepada Balai Harta Peninggalan supaya dikuasakan untuk itu; balai itu,
atas permintaan tersebut, harus menanyakan terlebih dahulu pendapat para
keluarga sedarah atau semenda anak belum dewasa, demikian pula pendapat wali
pengawas, sekiranya perwalian pengawas tidak dilakukan oleh Balai Harta
Peninggalan sendiri.
Wali
yang tanpa izin tersebut mengajukan gugatan di muka Hakim atau mengadakan
pembelaan atas suatu gugatan dan dapat dihukum oleh Hakim untuk membayar biaya
perkara dengan uangnya sendiri, bila dipandangnya bahwa tidak dengan alasan
yang layak perkara itu dimulainya atau dipertahankannya; hal ini tidak
mengurangi kewajiban wali untuk membayar biaya, kerugian dan bunga, kiranya ada
alasannya untuk itu.
Hukuman
yang sama dapat juga diberikan bila ternyata bahwa izin tersebut didapatnya
karena penuturan yang bohong atau penyembunyian keadaan yang sebenarnya.
Pasal 404
Dalam
suatu perkara yang diajukan terhadap anak belum dewasa, wali tidak leluasa
menyatakan menerima putusan tanpa kuasa untuk itu dari Balai Harta Peninggalan
dengan cara yang disebutkan dalam permulaan pasal yang lalu.
Pasal 405
Wali
diharuskan mendapat izin yang sama, bila ia hendak meminta pemisahan atau
pembagian tetapi tanpa izin ia boleh menjawab tuntutan akan pemisahan atau
pembagian yang diajukan terhadap anak belum dewasa.