Pasal 396
Pengadilan
Negeri boleh mengizinkan penjualan di bawah tangan suatu barang tak bergerak
dalam hal-hal yang luar biasa dan bila kepentingan anak belum dewasa
menghendakinya. Izin itu tidak akan diberikan, kecuali atas permintaan wali
yang harus disertai alasan-alasannya dan dengan persetujuan bersama dari wali
pengawas dan keluarga sedarah atau semenda. Bila keluarga sedarah atau semenda
tidak semua datang menghadap atas panggilan, maka cukup persetujuan bersama
dari mereka yang datang. Barang tidak bergerak itu tidak boleh dijual dengan
harga yang lebih rendah dari harga yang sebelum pemberian izin telah ditaksir
oleh tiga orang ahli yang diangkat oleh Pengadilan Negeri.
Pasal 397
Segala
bentuk acara yang ditentukan dalam Pasal 393 tidak berlaku, bila dalam suatu
putusan pengadilan, atas permintaan salah seorang di antara beberapa orang
pemilik barang yang belum dibagi, diperintahkan menjualnya, kecuali bahwa
penjualan itu selalu harus dilakukan di muka umum.
Pasal 398
Bila
Hakim sehubungan dengan Pasal 393, mengizinkan penjualan surat-surat berharga
milik anak belum dewasa, maka boleh ditetapkan bahwa penjualan itu hendaknya
dilakukan di bawah tangan, asalkan surat-surat tersebut adalah sedemikian rupa,
sehingga harga atau pemberitahuan sejenis itu, sebagaimana lazimnya dikeluarkan
di Indonesia.
Pasal 399
Wali
tidak boleh menjual barang: tak bergerak anak belum dewasa selain dengan lelang
umum. Dalam hal itu pembelian tidak akan mempunyai kekuatan, sebelum disahkan oleh
Pengadilan Negeri menurut syarat-syaratnya dan ketentuan dalam alinea-alinea
kedua, ketiga dan keempat pasal 396.
Pasal 400
Wali
tidak boleh menyewa atau mengambil sebagai hak usaha untuk diri sendiri
barang-barang anak belum dewasa, kecuali Pengadilan Negeri telah mengizinkan
syarat-syaratnya setelah mendengar atau memanggil dengan sah keluarga sedarah
atau semenda anak belum dewasa dan wali pengawas; dalam hal demikian,
wali-pengawaslah yang berhak mengadakan perjanjian dengan wali. Tanpa izin yang
sama, wali tidak boleh menerima penyerahan hak atau piutang terhadap mereka
yang ada di bawah perwaliannya.