Pasal 526.
(s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa menybek,
membuat tak dapat dibaca atau merusak suatu pengumuman di muka umum dari pihak
penguasa yang berwenang atau karena ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana
denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. (KUHP 45, 219, 406.)
527. Dicabut
dg. UU N. 8 / Drt / 1955.
Pasal 528.
(1) (s.d.t. dg. S. 1935-576; s.d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana
kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah, barangsiapa tanpa izin penguasa yang berwenang:
1. membuat
salinan atau petikan dari surat-surat jabatan negara dan alat-alatnya, yang
menurut perintah penguasa umum harus dirahasiakan;
2. mengumumkan
seluruh atau sebagian isi surat-surat tersebut dalam nomor 1’;
3. mengumumkan
hal-hal yang termaktub dalam surat-surat tersebut dalam nomor 1’, padahal
sepatutnya dapat diduga bahwa hal-hal itu harus dirahasiakan.
(2) Perbuatan itu
tidak dipidana, bila perintah untuk merahasiakan itu jelas diberikan karena
alasan lain daripada kepentingan dinas atau kepentingan umum. (KUHP 52, 92, 112
dst., 122-2’, 124-2, 322, 554.)
BAB IV.
PELANGGARAN MENGENAI ASAL-USUL DAN PERKAWINAN.
Pasal 529.
(s.d.u. dg. S. 1918-30, S. 1919-81; UU N. 18 / Prp /
1960.) Barangsiapa tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang untuk
melaprkan kepada pejabat catatan sipil atau perantaranya tentang adanya
kelahiran dan kematian, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima
ratus rupiah. (BS.
37 dst., 65 dst., 71, 74, 87; BS. Chin.
50 dst., 99; BS. Ind. 29-32, 37, 42
dst., 47; BSCI. 35 dst., 38, 43, 61 dst., 66.)
Pasal 530.
(1) (s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Serang petugas agama
yang melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat dilangsungkan di hadapan
pejabat catatan sipil, sebelum dinyatakan kepadanya bahwa pelangsungan di
hadapan pejabat itu sudah dilakukan, diancam dengan pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila pada waktu
melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan
pidana kurungan paling lama dua tahun. (KUHP 81 dst.; KUHPerd. 81.)