BAB
III. PELANGGARAN TERHADAP PENGUASA UMUM.
Pasal 521.
(s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa melanggar
peraturan penguasa umum yang telah diumumkan mengenai pemakaian dan pembagian
air dari perlengkapan air atau bangunan pengairan guna kepentingan umum,
diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari atau pidana denda
paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 522.
(s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa yang
dipanggil menurut undang-undang untuk menjadi saksi ahli atau juru bahasa,
tidak datang secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah. (KUHP 224; KUHPerd. 1909; Rv. 154, 160, 171 dst., 184
dst., 204; Sv. 37 dst., 51 dst., 133 dst., 136, 202, 239, 241 dst.; F. 65, 224;
nteig. 30; Krankz. 15, 44.)
Pasal 523.
(1) (s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa tanpa
alasan yang sah lalai menjalankan pekerjaan rdi, pekerjaan desa atau pekerjaan
perusahaan kebun negara, diancam dengan pidana kurungan paling tinggi tiga hari
atau pidana denda paling tinggi seratus lima puluh rupiah.
(2) (s.d.t. dg. S. 1922-308.) Bila pada waktu melakukan
pelanggaran belum lewat enam bulan sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelang garan yang sama, maka yang bersalah dapat diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal 524.
(s.d. u. dg. S. 1931-240; UU N. 1 / 1946 dan UU N. 18 /
Prp / 1960.) Diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barangsiapa dalam
perkara mengenai orang yang belum dewasa, atau orang yang sudah atau akan
ditaruh di bawah pengampuan, atau orang yang akan atau sudah dimasukkan dalam
rumah sakit jiwa, tanpa alasan yang sah tidak datang sendiri atau dengan
perantaraan kuasanya jika hal itu dibolehkan, bila dipanggil untuk didengar
selaku keluarga sedarah atau semenda, selaku suami/istri, wali atau wali
pengawas, pengampu atau pengampu pengawas oleh hakim atau atas perintahnya oleh
kepala plisi; (KUHP 92; KUHPerd. 38, 41, 333 dst., 452; Krankz. 15, 24 dst.)
2. barangsiapa dalam
perkara mengenai orang yang belum dewasa atau orang yang sudah atau akan
ditaruh di bawah pengampuan, tanpa alasan yang sah tidak datang sendiri atau
dengan perantaraan kuasanya jika hal itu dibolehkan, bila dipanggil untuk
didengar oleh balai harta peninggalan atau atas permintaannya oleh kepala
plisi; (Krankz. 44.)
3. (s.d.t. dg, S.
1918-546.) barangsiapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa, tanpa
alasan yang sah tidak datang sendiri atau dengan perantaraan kuasanya jika hal
itu dibolehkan, bila dipanggil untuk didengar oleh majelis perwalian atau atas
permintaannya oleh kepala plisi. (KUHPerd. 38, 40, 333 dst., 452.)
Pasal 525.
(1) (s.d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa pada
waktu ada bahaya umum bagi orang atau barang, atau pada waktu ada kejahatan
tertangkap tangan diminta PERTOLONGANnya oleh penguasa umum tetapi menlaknya,
padahal mampu untuk memberi PERTOLONGAN tersebut tanpa membahayakan dirinya,
diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(KUHP 165, 187 dst., 478, 531, 566; Sv. 24 dst.)
(2) Ketentuan ini
tidak berlaku bagi mereka yang menlak memberi PERTOLONGAN karena ingin
menghindari bahaya penuntutan bagi dirinya sendiri atau bagi salah serang
keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyimpang, sampai
derajat kedua atau ketiga, atau bagi suami (istri) atau bekas suami (istrinya).