Pasal 516.
(1) (s.d. u. dg. UU N. 1 / 1946 dan UU N. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa, yang mata pencahariannya memberi tempat bermalam kepada orang lain,
tidak mempunyai register terus-menerus, atau tidak mencatat atau menyuruh catat
nama, mata pencaharian atau pekerjaan, tempat kediaman, hari datang dan
perginya orang yang bermalam di situ, atau atas permintaan kepala plisi atau
pejabat yang ditunjuk untuk itu, tidak memperlihatkan register itu, diancam
dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Bila pada waktu
melakukan pelanggaran itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelangaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan
pidana kurungan paling lama enam hari. (KUHP 92; CP. 475.)
Pasal 517.
(1) (s. d. u.
dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Diancam
dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak
dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1 barangsiapa membeli, menukar, menerima sebagai
hadiah, menerima sebagai gadai, menerima untuk dipakai atau disimpan barang
yang menjadi pakaian, perlengkapan atau persenjataan serang tentara di bawah
pangkat perwira; atau menjual atau menukarkan, memberikan sebagai hadiah,
menggadaikan, memberikan untuk dipakai atau disimpan barang tersebut untuk
serang tentara di bawah pangkat perwira, yang diberikan tanpa izin dari atau
atas nama perwira kmandan. (KUHP 480.)
2. (s.d.u. dg. S. 1938-276.) barangsiapa menjadikan
pembelian barang-barang yang demikian sebagai kebiasaan atau mata pencaharian,
dan tidak menaati peraturan mengenai pencatatan dalam register yang ditentukan
dalam aturan-aturan umum. (KUHP 45.)
(2) Bila pada waktu
melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dijadikan dua kali
lipat.
Pasal 518.
(s. d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa tanpa
wewenang memberi suatu barang kepada atau menerimanya dari serang terpidana,
diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling
banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 519.
(1) (s. d. u.
dg. S. 1926-359, 429; S. 1933-67; UU N.
18 / Prp / 1960.) Barangsiapa membuat, menjual, menyiarkan atau mempunyai
persediaan untuk dijual atau disiarkan, ataupun memasukkan ke Indonesia barang
cetakan, potongan lgam atau benda lain yang bentuknya menyerupai uang kertas,
mata uang, benda-benda emas atau perak dengan merek negara, atau perangk ps,
diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Benda-benda
yang menjadi sebab pelanggaran itu dapat dirampas. (KUHP 10, 39 dst., 45, 251.)
Pasal 519 bis
(s.d.t. dg. S. 1933-67; s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan
pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima
belas ribu rupiah:
1. barangsiapa
mengumumkan kabar yang ditangkap lewat pesawat penerima radi yang dipakai
lehnya atau yang ada di bawah pengurusannya, yang sepatutnya harus diduganya
bahwa kabar itu bukan untuk dia atau untuk umum, atau memberitahukannya kepada orang
lain, jika sepatutnya harus diduganya bahwa karenanya kabar itu akan tersiar
dan kemudian memang sungguh jadi tersiar;
2. barangsiapa
mengumumkan kabar yang ditangkap lewat pesawat penerima radi, jika ia sendiri,
ataupun orang dari mana berita itu diterimanya, tidak berwenang untuk itu.
Pasal 520.
(s.d. u. dg. S. 1937-590.) Diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga bulan:
1’. barangsiapa yang
setelah mendapat pengunduran pembayaran utangnya dengan kehendak sendiri
melakukan perbuatan-perbuatan, yang menurut aturan-aturan umum harus dilakukan
dengan bantuan pengurus;
2’. serang pengurus
atau komisaris perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, yang setelah
mendapat pengunduran pembayaran utangnya dengan kehendak sendiri melakukan
perbuatan-perbuatan, yang menurut aturan-aturan umum harus dilakukan dengan
bantuan pengurus. (KUHP 59; F. 214 dst., 220 dst.)