Pasal 511.
(s. d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa pada
waktu ada pesta, pawai, dan sebagainya, tidak menaati perintah dan petunjuk
plisi yang diberikan untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan lalu-lintas di
jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh
lima rupiah. (KUHP 216.)
Pasal 512.
(1) (s.d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa yang
bukan karena terpaksa dan tanpa izin menjalankan pekerjaan yang menurut
aturan-aturan umum harus diberi izin untuk itu, diancam dengan pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) (s. d. u.
dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
dengan mendapat izin menjalankan pekerjaan yang menurut aturan-aturan umum
harus diberi izin untuk itu, dalam menjalankan pekerjaan tersebut tanpa
keharusan melampaui batas kewenangannya, diancam dengan pidana denda paling
banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
(3) Bila pada waktu
melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka dalam hal ayat (1), pidana
denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, dan dalam hal
ayat (2), paling lama satu bulan. (KUHP 228 dst,)
Pasal 512a.
(s.d.t. dg. UU N. 8 / 1951; s.d.u. dg. UU N. 18 / 1960.) Barangsiapa sebagai mata
pencaharian, baik khusus maupun sebagai sambilan, menjalankan pekerjaan dokter
atau dokter gigi dengan tidak mempunyai surat izin, di dalam keadaan yang tidak
memaksa, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda
paling banyak seratus lima puluh ribu rupiah.
Antasi:
Supaya konsisten
dengan yang lain, bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.
Pasal 513.
(s.d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
menggunakan atau membolehkan digunakan barang orang lain yang ada padanya
karena hubungan jabatan atau karena pekerjaannya, untuk pemakaian yang tak
diizinkan oleh pemiliknya, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari
atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 514.
(s. d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Serang pekerja
harian, pembawa bungkusan, pesuruh, pemikul atau kuli, yang pada waktu
menjalankan pekerjaannya melakukan kelalaian dalam pengembalian perkakas yang
diterima untuk dipakai, atau dalam penyampaian barang yang diterima untuk
diangkut, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana
denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. (KUHP 45.)
Pasal 515.
(s. d. u. dg. S. 1925-553 j. 605.) (1) (s. d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana
kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima
puluh rupiah:
1. barangsiapa, yang
pada waktu pindah kediaman dari bagian kta, desa atau kampung di mana dia
menetap, tidak memberitahukannya kepada penguasa yang berwenang dengan menyebut
tempat menetap yang baru;
2. barangsiapa yang
setelah menetap di bagian kta, desa atau kampung, tidak memberitahukan hal itu
kepada penguasa yang berwenang dalam tenggang waktu empat belas hari, dengan
menyebut nama, pekerjaan, dan tempat asalnya. (S. 1919-573’.)
(2) Ketentuan dalam
ayat (1) tidak berlaku bagi orang yang pindah tempat kediaman dan menetap masih
di dalam kta yang itu juga.