Pasal 506.
Barangsiapa mengambil
keuntungan dari perbuatan cabul Seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata
pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 507.
(s.d. u. dg. UU N. 1 / 1946 dan UU N. 18 / Prp / 1960.)
Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1. barangsiapa tanpa
wewenang memakai suatu gelar ningrat, atau suatu tanda kehrmatan Indonesia;
2. barangsiapa
tanpa izin Presiden, bila hal itu diperlukan, menerima suatu tanda kehrmatan,
gelar, pangkat atau derajat dari negara asing;
3. barangsiapa
memberi nama yang palsu ketika ditanya oleh penguasa yang berwenang tentang
namanya. (ISR.
168; KUHP 228 dst., 241.)
Pasal 508.
(s. d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa tanpa
wewenang memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama atau tanda jasa yang
menurut ketentuan undang-undang hanya boleh dipakai oleh suatu perkumpulan atau
persnal perkumpulan, atau persnal dinas kesehatan tentara, diancam dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah. (KUHP 102, 393, 565.)
Pasal 508 bis
(s.d.t. dg. S. 1926-19 j. 40; s.d.u. dg. S. 1934-240; UU N. 1 / 1946 dan UU N. 18 /
Prp / 1960.) Barangsiapa di muka umum tanpa wewenang memakai pakaian yang sangat
mirip dengan pakaian jabatan yang ditetapkan untuk pegawai negeri atau pejabat
yang bekerja pada negara, pada suatu prpinsi, pada suatu daerah yang berdiri
sendiri yang dibentuk atau yang diakui dengan undang undang sehingga patut ia
dapat dipandang orang sebagai pegawai atau pejabat itu, diancam dengan pidana
kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 509.
(s. d. u. dg. S. 1931-240; UU N. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa tanpa izin meminjamkan uang atau barang yang nilainya tidak lebih
dari seratus rupiah, dengan menerima gadai, atau dalam bentuk jual-beli dengan boleh
dibeli kembali ataupun dalam bentuk kntrak kmisi, diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas
ribu rupiah.
Pasal 510.
(s.d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) (1) (s.d. u. dg. UU N. 1 / 1946.) Diancam dengan pidana denda
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barangsiapa tanpa izin kepala
plisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu:
1. mengadakan pesta
umum atau keramaian umum;
2. mengadakan pawai
di jalan umum.
(1) Bila pawai itu
diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, maka yang
bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu atau pidana
denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.