Pasal 501.
(1) (s. d. u.
dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Diancam
dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1. barangsiapa
menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau menyimpan untuk dijual atau
dibagikan, barang makanan atau minuman yang dipalsukan atau yang busuk, ataupun
air susu dari ternak yang sakit atau yang dapat mengganggu kesehatan;
2. (s.d.u. dg. UU N. 1 / 1946.) barangsiapa menjual,
menawarkan, menyerahkan, membagikan daging ternak yang diptng karena sakit atau
mati dengan sendirinya tanpa izin kepala plisi atau pejabat yang ditunjuk untuk
itu.
(2) Bila pada waktu
melakukan pelanggaran itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan
pidana kurungan paling lama enam hari. (KUHP 92, 101, 204, 886.)
Pasal 502.
(1) (s.d. u. dg. S. 1932-566; UU N. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa tanpa izin penguasa yang berwenang, berburu atau membawa senjata
api ke dalam hutan negara di mana hal itu dilarang tanpa izin, diancam dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak tiga
ribu rupiah.
(2) Binatang yang
ditangkapnya atau ditembaknya serta perkakas dan senjata yang digunakan dalam
pelanggaran itu, dapat dirampas. (KUHP 39.)
BAB
II. PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM.
Pasal 503.
(s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua
puluh lima rupiah:
1. barangsiapa
membuat kehingaran atau keriuhan yang dapat mengganggu tetangga dalam tidur
malamnya;
2. barangsiapa
membuat kegaduhan di dekat bangunan untuk melakukan ibadat yang diizinkan atau
untuk sidang pengadilan, pada waktu ada ibadat atau sidang. (KUHP 45, 172, 174,
176.)
Pasal 504.
(1) Barangsiapa
mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana
kurungan paling lama enam minggu.
(2) Pengemisan yang
dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih, yang masing-masing berumur
di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga
bulan. (KUHP 45.)
Pasal 505.
(1) Barangsiapa
bergelandangan tanpa mempunyai mata pencaharian, diancam karena melakukan
pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
(2) Pergelandangan
yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih, yang masing-masing
berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama
enam bulan. (KUHP 35.)