BAB
V. PELANGGARAN TERHADAP ORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN.
Pasal 531.
(s. d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa ketika
menyaksikan seseorang yang sedang berada
dalam babaya maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan kepada orang itu
walaupun tidak membahayakan dirinya atau orang lain, diancam, bila kemudian
orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 45, 165, 478, 525,
566.)
BAB
VI. PELANGGARAN KESUSILAAN.
Pasal 532.
(s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua
puluh lima rupiah:
1. barangsiapa
menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan di depan umum;
2. barangsiapa
mengadakan pidat yang melanggar kesusilaan di depan umum;
3. barangsiapa
mengadakan tulisan atau gambar yang melanggar kesusilaan di tempat yang
terlihat dari jalan umum. (KUHPerd. 45, 281, 533 dst.)
Pasal 533.
(s.d. u. dg. S. 1936-10; S. 1938-278; UU N. 18 / Prp /
1960.) Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda
paling banyak tiga ribu rupiah:
1. barangsiapa di
tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan mempertunjukkan atau
menempelkan tulisan dengan judul, kulit, atau isinya yang dapat dibaca, maupun
gambar atau benda, yang mampu membangkitkan nafsu birahi para remaja;
2. barangsiapa di
tempat untuk lain lintas umum dengan terang-terangan memperdengarkan isi
tulisan yang dapat membangkitkan nafsu birahi para remaja;
3. barangsiapa secara
terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan suatu tulisan, gambar atau barang
yang dapat membangkitkan nafsu birahi para remaja, atau secara terang-terangan
atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, memberitahukan sebagai bisa
didapat, tulisan atau gambar yang dapat membangkitkan nafsu birahi para remaja;
4. barangsiapa
menawarkan, memberikan untuk selamanya atau untuk sementara, menyerahkan atau
memperlihatkan tulisan, gambar, atau benda yang demikian itu kepada serang
belum dewasa dan di bawah umur tujuh belas tahun;
5. barangsiapa
memperdengarkan isi tulisan yang demikian itu di hadapan serang yang belum
dewasa dan di bawah umur tujuh belas tahun. (KUHP 282 dst., 532, 534 dst.)
Pasal 534.
(s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa secara
terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana pencegah kehamilan maupun secara
terang terangan atau tanpa diminta menawarkan sarana atau pertolongan untuk
mencegah kehamilan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan
tulisan tanpa diminta, menyatakan bahwa sarana atau pertolongan yang demikian
itu bisa didapat, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau
pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah. (KUHP 282 dst., 532 dst., 535.)
Pasal 535.
(s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa secara
terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan,
maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan sarana atau pertolongan
untuk menggugurkan kandungan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan
tulisan tanpa diminta, menyatakan bahwa sarana atau pertolongan yang demikian
itu bisa didapat, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 283, 299, 346
dst.)
yang demikian itu
bisa didapat, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 283, 299, 346 dst.)