Pasal 536.
(1) (s.d.u. dg. UU N. 18/Prp/1960.) Barangsiapa berada
dijalan umum dalam keadaan mabuk, diancam dengan pidana denda paling banyak dua
ratus dua puluh lima rupiah.
(2) Bila pada waktu
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau yang diterangkan dalam pasal
492, maka pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga
hari.
(3) Bila terjadi
pengulangan kedua dalam satu tahun setelah pemidanaan pertama berakhir dan
menjadi tetap, maka dikenakan pidana kurungan paling lama dua minggu.
(4) Pada pengulangan
ketiga atau lebih dalam satu tahun, setelah pemidanaan yang kemudian karena
pengulangan kedua atau lebih menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling
lama tiga bulan. (KUHP 45, 300, 492.)
Pasal 537.
(s.d. u. dg. UU N. 18/Prp/1960.) Barangsiapa menjual atau
memberikan minuman keras atau arak di luar kantin tentara kepada anggta
Angkatan Bersenjata di bawah pangkat letnan atau kepada istri, anak atau
pelayannya, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana
denda paling tinggi seribu lima ratus rupiah. (KUHP 300, 538.)
Pasal 538.
(s.d.u. dg. UUN. 18IPrpl]960.) Penjual minuman keras atau
wakilnya yang pada waktu menjalankan pekerjaannya itu memberikan atau menjual
minuman keras atau arak kepada serang anak di bawah umur enam belas tahun,
diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling
tinggi seribu lima ratus rupiah. (KUHP 300, 537.)
Pasal 539.
(s.d.u. dg. UUN. 18IPrpll960.) Barangsiapa menyediakan
secara cuma-cuma minuman keras atau arak atau menjanjikan sebagai hadiah pada
waktu diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukan rakyat atau pada
waktu diselenggarakan pawai untuk umum, diancam dengan pidana kurungan paling
lama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima
rupiah.
Pasal 540.
(1) (s.d.u. dg. S. 1924-127; S. 1934-644; UUN. 18/Prp/1960.)
Diancam dengan pidana kurungan paling lama detapan hari atau pidana denda
paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1. barangsiapa menggunakan
hewan untuk pekerjaan yangjelas melampaui kekuatannya;
2 . barangsiapa tanpa
perlu menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan atau yang
menyiksa hewan tersebut;
3 . barangsiapa
menggunakan hewan yang pincang atau yang mempunyai cacat lainnya, yang kudisan,
luka-luka atau yangjelas sedang hamil ataupun sedang menyusui untuk pekerjaan
yang karena keadaannya itu tidak sesuai atau yang menyakitkan ataupun yang
menyiksa hewan tersebut;
4 . barangsiapa
mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa perlu dengan cara yang
menyakiti atau yang menyiksa hewan tersebut;
5. barangsiapa
mengangkut atau menyur-uh mengangkut hewan tanpa diberi atau menyuruh tidak
diberi makan atau minum.
(2) Bila pada waktu
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau karena salah satu pelanggaran
pada pasal 541, atau karena kejahatan tersebut dalam pasal 302, maka yang
bersalah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat belas hari. (KUHP
45, 302.)