Pasal 541
(1) (s.d.u. dg. UU N.
18/prp/1960.) Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh
lima rupiah:
1 . barangsiapa
menggunakan seekr kuda sebagai kuda beban, kuda tunggangan atau kuda penarik
kereta padahal kuda tersebut belum tukar gigi atau kedua gigi dalamnya di
rahang atas belum bersanggit dengan kedua gigi dalamnya di rahang bawah;
2. barangsiapa
memasangkan pakaian kuda pada kuda tersebut dalam butir I' atau mengikat maupun
memasang kuda itu pada kendaraan atau kuda penarik;
3 . barangsiapa
menggunakan seekr kuda induk sebagai kuda beban, kuda tunggangan atau kuda
penarik kereta dengan membiarkan anaknya, yang keenam gigi mukanya belum
tumbuh, mengikutinya.
(2) Bila pada waktu
melakukan pelanggaran itu belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau karena pelanggaran tersebut
dalam pasal 540, ataupun karena kejahatan tersebut dalam pasal 302, maka pidana
denda dapat diganti dengan pidana kurungan pa¬ling lama tiga hari.
542. Dg. UU N. 7/1974, pasal ini diubah menjadi Pasal
303 bis.
543. Dicabut
dg. S. 1923-277, 352.
Pasal 544.
(1) (s. d. u.
dg. UU N. 1/1 946 dan UU N.
18/Prp/1960.) Barangsiapa tanpa izin kepala plisi atau pejabat yang ditunjuk untuk
itu menyabung ayam atau mengadu jangkrik di jalan umum atau di pinggirnya,
ataupun di tempat yang dapat dikuwungi oleh umum, diancam dengan pidana
kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh
putuh lima rupiah.
(2) Bila pada waktu
melakukan pelanggaran itu belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang
merdadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka pidananya dapat dilipatduakan.
(KU'IP 92.)
Pasal 545.
(1) (s.d.u. dg. UUN. 18/Prp/1960. Barangsiapa yang mata pencaharian¬nya sebagai
ahli nujum, peramal atau penafsir mimpi, diancam dengan pidana kurungan paling
lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(2) Bila pada waktu
melakukan pelanggaran itu belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka pidananya dapat dilipatduakan.