Pasal 546.
(s.d.u. dg. UUN. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah:
1. barangsiapa
menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk
dijual atau dibagikan jimat, penangkal, atau benda lain yang dikatakan lehnya
mempunyai kesaktian;
2 . barangsiapa
mengajar ilmu atau kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan orang bahwa
ia dapat melakukan tindak pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri.
Pasal 547.
(s.d.u. dg. UUN. 18/Prp/1960.) Serang saksi, yang
memakaijimat atau benda-benda sakti dalam sidang pengadilan ketika diminta untuk
memberi keterangan di bawah sumpah menurut ketentuan undang-undang, diancam
dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak
tujuh ratus lima puluh rupiah.
BAB VII.
PELANGGARAN MENGENAI TANAH, TANAMAN, DAN PEKARANGAN.
Pasal 548.
(s.d.u. dg. UUN. 18/Prp/1960.) Barangsiapa tanpa wewenang
membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun atau di tanah yang sudah
ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua
ratus dua puluh lima rupiah. (KUHP 406', 407 , 549.)
Pasal 549.
(1) (s. d. a.
dg. S. 1923-569j. S. 1924-27; UU N. 18Iprpl1960.) Barangsiapa
tanpa wewenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput, atau
di ladang rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah
ditaburi, ditugali atau ditanami ataupun yang sudah siap untuk ditaburi,
ditugali atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun di tanah
kepunyaan orang lain, yang oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi
tanda larangan yangjelas bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling
banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. (KUHP 101, 4061, 4071, 550 dst.)
(2) (s.d.t. dg. S. 1921-250, 640.) Ternak yang menyebabkan
pelanggaran itu dapat dirampas. (KUHP 392, 41.)
(3) (s.d. t. dg. S. 1921-250, 640.) bila pada waktu melakukan
pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menadi tetap
karena pelanggaran yang sama, maka pidana denda itu dapat diganti dengan pidana
kurungan paling lama empat belas hari.
Pasal 550.
(s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa tanpa
wewenang berjalan atau berkendaraan di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau
ditanami, atau ditanah yang sudah siap untuk ditaburi, ditugali atau ditanami,
diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
(KUHP 4061, 4071, 549, 551.)