Pasal 551.
(s.d.u. dg. S. 1923-569 j. S. 1924-27; UU N. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa tanpa wewenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh
pemiliknya dilarang dimasuki atau sudah diberi tanda larangan masuk yang jelas,
diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. (KUHP 549 dst.)
BAB VIII.
PELANGGARAN JABATAN.
Pasal 552.
(s. d. u.
dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Seorang
pejabat yang berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan,
bila mengeluarkan salinan atau petikan tersebut sebelum putusan ditandatangani
sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus
lima puluh rupiah. (KUHP 92; Rv. 65; Sv. 420.)
553. Dicabut dg. S, 1935-576; lihat pasal 528.
Pasal 554.
(s.d.u. dg. S. 1928-12; S. 1935-576; UU N. 18 / Prp /
1960.) Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, serang bekas pejabat yang tanpa
izin penguasa yang berwenang menahan surat-surat jabatan padanya. (.KUHP 52,
92, 112 dst., 122-2’, 1242 , 322, 528.)
Pasal 555.
(s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Kepala lembaga
pemasyarakatan, tempat menahan orang tahanan sementara atau orang yang
disandera, atau kepala lembaga pendidikan anak negara atau rumah sakit jiwa,
yang menerima atau menahan orang di tempat itu dengan tidak meminta
diperlihatkan kepadanya terlebih dahulu surat perintah dari penguasa yang
berwenang atau surat keputusan pengadilan, atau yang lalai menuliskan menurut
aturan dalam daftar hal penerimaan itu dan surat perintah atau surat keputusan
yang menjadi alasan orang itu diterima, diancam dengan pidana kurungan paling
lama satu bulan atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh
rupiah. (KUHP 428; Rv. 602; Sv. 364; Krankz. 16.)