Pasal 556.
(s. d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Seorang pejabat catatan
sipil yang sebelum melangsungkan perkawinan tidak meminta diberikan kepadanya
surat bukti atau surat keterangan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum,
diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP
79-3’; KUHPerd. 71 dst.)
Pasal 557.
(s.d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana
denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:
1. Seorang pejabat catatan
sipil yang melakukan perbuatan yang berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan
umum tentang register atau akta catatan sipil, tentang tata cara sebelum
perkawinan atau tentang pelaksanaan perkawinan;
2’ setiap orang lain
penyimpan register itu yang melakukan perbuatan yang berlawanan dengan
ketentuan aturan-aturan umum tentang register dan akta catatan sipil. (KUHP
79-3’; KUHPerd. 4 dst., 50 dst., 71 dst., 82; BS. 28.)
Pasal 557a.
(s.d.t. dg. S. 1918-30, S. 1919-81; s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Serang perantara
Catatan Sipil yang melakukan perbuatan yang berlawanan dengan ketentuan
reglemen pemeliharaan register catatan sipil untuk glngan Tingha, diancam
dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 558.
(s.d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Seorang pejabat catatan
sipil yang lalai memasukkan suatu akta dalam register atau menuliskan suatu
akta pada sehelai kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah. (KUHP 79-3’; BS. 9, 28 dst.)
Pasal 558a.
(s.d.t. dg. S. 1918-30; S. 1919-81; s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Serang perantara
catatan sipil yang lalai membuat akta dari suatu pemberitahuan yang dimasukkan
kepadanya menurut ketentuan tentang pemeliharaan register catatan sipil bagi
glngan Tingha, atau menuliskan suatu akta pada sehelai kertas lepas, diancam
dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 559.
(s.d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana
denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:
1. serang pajabat
catatan sipil yang lalai membuat lapran kepada penguasa yang berwenang seperti
yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang;
2. Seorang pejabat yang
lalai membuat lapran kepada pejabat catatan sipil seperti yang diharuskan oleh ketentuan
undang-undang. (KUHP 92; BS. 48, 50, 65, 71, 73 dst.; BS. Chin. 57, 65a, 79, 81 dst.; KUHPerd. 3603 ,
418a.)
BAB IX.
PELANGGARAN PELAYARAN.
Pasal 560.
(s. d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Seorang nakoda kapal Indonesia
yang berangkat sebelum dibuat dan ditandatangani daftar anak buah kapal seperti
yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda
paling banyak seribu lima ratus rupiah. (KUHP 8, 93, 95; KUHD 341, 341d, 347,
375 dst.)