KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103, Pasal
104, dan Pasal 105
Pasal 101
Ketentuan
dari aturan hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti kerugian sepanjang
dalam undang-undang ini tidak diatur lain.
BAB XIV
PENYIDIKAN
Bagian Kesatu
Penyelidikan
Pasal 102
(1)
Penyelidik
yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu
peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan
tindakan penyelidikan yang diperlukan.
(2)
Dalam
hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik wajib segera
melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana
tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf b.
(3)
Terhadap
tindakan yang dilakukan tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) penyelidik wajib
membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum.
Pasal 103
(1)
Laporan
atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor
atau pengadu.
(2)
Laporan
atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan
ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik.
Pasal 104
Dalam
melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik wajib menunjukkan tanda
pengenalnya.
Pasal 105
Dalam
melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik dikoordinasi, diawasi dan diberi
petunjuk oleh penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a.