KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99,
dan Pasal 100
Pasal 96
(1)
Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan.
(2)
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat dengan Iengkap semua hal
yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut.
BAB XII
GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI
Bagian Kedua
Rehabilitasi
Pasal 97
(1)
Seorang
berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau
diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
(2)
Rehabilitasi
tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Permintaan
rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang
berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke
pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77.
BAB XIII
PENGGABUNGAN PERKARA
GUGATAN GANTI KERUGIAN
Pasal 98
(1)
Jika
suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara
pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim
ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan
perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.
(2)
Permintaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan selambat-lambatnya
sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak
hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan
putusan.
Pasal 99
(1)
Apabila
pihak yang dirugikan minta penggabungan perkara gugatannya pada perkara pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, maka pengadilan negeri menimbang tentang
kewenangannya untuk mengadili gugatan tersebut, tentang kebenaran dasar gugatan
dan tentang hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang
dirugikan tersebut.
(2)
Kecuali
dalam hal pengadilan negeri menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau gugatan dinyatakan tidak dapat
diterima, putusan hakim hanya memuat tentang penetapan hukuman penggantian
biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan.
(3)
Putusan
mengenai ganti kerugian dengan sendirinya mendapat kekuatan tetap apabila
putusan pidananya juga mendapat kekuatan hukum tetap.
Pasal 100
(1)
Apabila
teriadi penggabungan antara perkara perdata dan perkara pidana, maka
penggabungan itu dengan sendirinya berlangsung dalam pemeriksaan tingkat
banding.
(2)
Apabila
terhadap suatu perkara pidana tidak diajukan permintaan banding, maka
permintaan banding mengenai putusan ganti rugi tidak diperkenankan.
Ketentuan dan aturan hukum acara perdata
berlaku bagi gugatan ganti kerugian sepanjang dalam undang-undang ini tidak
diatur.