KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94,
dan Pasal 95
Pasal 91
(1)
Jika
menurut pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) titik berat
kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak pada kepentingan
umum dan karenanya perkara pidana itu harus diadili oleh pengadilan dalam
lingkungan peradilan umum, maka perwira penyerah perkara segera membuat surat
keputusan penyerahan perkara yang diserahkan melalui oditur militer atau oditur
militer tinggi kepada penuntut umum, untuk dijadikan dasar mengajukan perkara
tersebut kepada pengadilan negeri yang berwenang.
(2)
Apabila
menurut pendapat itu titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana
tersebut terletak pada kepentingan militer sehingga perkara pidana itu harus
diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, maka pendapat
sebagaimaƱa dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) dijadikan dasar bagi Oditur
Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk mengusulkan kepada
Menteri Pertahan dan Keamanan, agar dengan persetujuan Menteri Kehakiman
dikeluarkan keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang menetapkan, bahwa
perkara pidana tersebut diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan
militer.
(3)
Surat
keputusan tersebut pada ayat (2) dijadikan dasar bagi perwira penyerah perkara
dan jaksa atau jaksa tinggi untuk menyerahkan perkara tersebut kepada mahkamah
militer atau mahkamah militer tinggi.
Pasal 92
(1)
Apabila
perkara diajukan kepada pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91
ayat (1), maka berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh tim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) dibubuhi catatan oleh penuntut umum yang
mengajukan perkara, bahwa berita acara tersebut telah diambil alih olehnya.
(2)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi oditur militer atau
oditur militer tinggi apabila perkara tersebut akan diajukan kepada pengadilan
dalam Iingkungan peradilan militer.
Pasal 93
(1)
Apabila
dalam penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) terdapat
perbedaan pendapat antara penuntut umum dan oditur militer atau oditur militer
tinggi, mereka masing-masing melaporkan tentang perbedaan pendapat itu secara
tertulis, dengan disertai berkas perkara yang bersangkutan melalui jaksa
tinggi, kepada Jaksa Agung dan kepada Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia.
(2)
Jaksa
Agung dan Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia bermusyawarah
untuk mengambil keputusan guna mengakhiri perbedaan pendapat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Dalam
hal terjadi perbedaan pendapat antara Jaksa Agung dan Oditur Jenderal Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia, pendapat Jaksa Agung yang menentukan.
Pasal 94
(1)
Dalam
hal perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) diadili oleh
pengadilan dalam lingkungan peradilan umum atau lingkungan peradilan militer,
yang mengadili perkara tersebut adalah majelis hakim yang terdiri dari
sekurang-kurangnya tiga orang hakim.
(2)
Dalam
hal pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang mengadili perkara pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), majelis hakim terdiri dari hakim
ketua dari lingkungan peradilan umum dan hakim anggota masing-masing ditetapkan
dari peradilan umum dan peradilan militer secara berimbang.
(3)
Dalam
hal pengadilan dalam lingkungan peradilan militer yang mengadili perkara pidana
tersebut pada Pasal 89 ayat (1), majelis hakim terdiri dari hakim ketua dari
Iingkungan peradilan militer dan hakim anggota secara berimbang dari
masing-masing lingkungan peradilan militer dan dari peradilan umum yang diberi
pangkat militer tituler.
(4)
Ketentuan
tersebut pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga bagi pengadilan tingkat
banding.
(5)
Menteri
Kehakiman dan Menteri Pertahanan dan Keamanan secara timbal balik mengusulkan
pengangkatan hakim anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan
ayat (4) dan hakim perwira sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4).
BAB XII
GANTI KERUGIAN DAN
REHABILITASI
Bagian Kesatu
Ganti Kerugian
Pasal 95
(1)
Tersangka,
terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan,
dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang
berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum
yang diterapkan.
(2)
Tuntutan
ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan
serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena
kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang
praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
(3)
Tuntutan
ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka,
terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kapada pengadilan yang berwenang
mengadili perkara yang bersangkutan.
(4)
Untuk
memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1)
ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili
perkara pidana yang bersangkutan.
(5)
Pemeriksaan
terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara
praperadilan.