KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89,
dan Pasal 90
BAB X
WEWENANG PENGADILAN
UNTUK MENGADILI
Bagian Ketiga
Pengadilan Tinggi
Pasal 87
Pengadilan
tinggi berwenang mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam
daerah hukumnya yang dimintakan banding.
BAB X
WEWENANG PENGADILAN
UNTUK MENGADILI
Bagian Keempat
Mahkamah Agung
Pasal 88
Mahkamah
Agung berwenang mengadili semua perkara pidana yang dimintakan kasasi.
BAB XI
KONEKSITAS
Pasal 89
(1)
Tindak
pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk Iingkungan
peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh
pengadilan dalam Iingkungan peradilan umum kecuali jika menurut keputusan
Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara
itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan
militer.
(2)
Penyidikan
perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh suatu tim
tetap yang terdiri dari penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan polisi
militer Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan oditur militer atau oditur
militer tinggi sesuai dengan wewenang mereka masing-masing menurut hukum yang
berlaku untuk penyidikan perkara pidana.
(3)
Tim
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibentuk dengan surat keputusan bersama
Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri Kehakiman.
Pasal 90
(1)
Untuk
menetapkan apakah pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan
dalam Iingkungan peradilan umum yang akan mengadili perkara pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), diadakan penelitian bersama oleh jaksa atau
jaksa tinggi dan oditur militer atau oditur militer tinggi atas dasar hasil
penyidikan tim tersebut pada Pasal 89 ayat (2).
(2)
Pendapat
dan penelitian bersama tersebut dituangkan dalam. berita acara yang
ditandatangani oleh para pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Jika
dalam penelitian bersama itu terdapat persesuaian pendapat tentang pengadilan
yang berwenang mengadili perkara tersebut, maka hal itu dilaporkan oleh jaksa
atau jaksa tinggi kepada Jaksa Agung dan oleh oditur militer atau oditur
militer tinggi kepada Oditur Jenideral Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.