KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84,
dan Pasal 85
Pasal 81
Permintaan
ganti kerugian dan atau rehabiitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau
penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan
oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan
negeri dengan menyebut alasannya.
Pasal 82
(1)
Acara
pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal
80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut:
a.
dalam
waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan
hari sidang;
b.
dalam
memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknyapenangkapan atau penahanan, sah
atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; permintaan ganti kerugian
dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat
sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang
tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dan tersangka
atau pemohon maupun dan pejabat yang berwenang;
c.
perneriksaan
tersebut dilakukan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus
sudah menjatuhkan putusannya;
d.
dalam
hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan
pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka
permintaan tersebut gugur;
e.
putusan
praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan
pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika
untuk itu diajukan permintaan baru.
(2)
Putusan
hakim dalam acara pemeriksaan praperadilan mengenai hal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81, harus memuat dengan jelas dasar dan
alasannya.
(3)
Isi
putusan selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) juga memuat
hal sebagai berikut
a.
dalam
hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah; maka
penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus
segera membebaskan tersangka;
b.
dalam
hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan
tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan;
c.
dalam
hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka
dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang
diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan
adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya;
d.
dalam
hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat
pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera
dikembalikan kepada tersangka atau dan siapa benda itu disita.
(4)
Ganti
kerugian dapat diminta, yang meliputi hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
dan Pasal 95.
Pasal 83
(1)
Terhadap
putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80,
dan Pasal 81 tidal dapat dimintakan banding.
(2)
Dikecualikan
dan ketentuan ayat (1) adalah putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya
penghentian penyidikan atau penuntutan yang untuk itu dapat dimintakan putusan
akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.