KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79,
dan Pasal 80
BAB IX
SUMPAH ATAU JANJI
Pasal 76
(1)
Dalam
hal yang berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini diharuskan adanya
pengambilan sumpah atau janji, maka untuk keperluan tersebut dipakai peraturan
perundang-undangan tentang sumpah atau janji yang berlaku, baik mengenai isinya
maupun mengenai tatacaranya.
(2)
Apabila
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi, maka sumpah atau
janji tersebut batal menurut hukum.
BAB X
WEWENANG PENGADILAN
UNTUK MENGADILI
Bagian Kesatu
Praperadilan
Pasal 77
Pengadilan
negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam undang-undang ini tentang:
a.
sah
atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian
penuntutan;
b.
ganti
kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan
pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Pasal 78
(1)
Yang
melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
adalah praperadilan.
(2)
Praperadilan
dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan
dibantu oleh seorang panitera.
Pasal 79
Permintaan
pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan
oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan
menyebutkan alasannya.
Pasal 80
Permintaan
untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan
dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang
berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.