KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, Pasal
109 dan Pasal 110
BAB XIV
PENYIDIKAN
Bagian Kedua
Penyidikan
Pasal 106
Penyidik
yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu
peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan
tindakan penyidikan yang diperlukan.
Pasal 107
(1)
Untuk
kepentingan penyidikan, penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a
memberikan petunjuk kepada penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf b dan
memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan.
(2)
Dalam
hal suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana sedang dalam
penyidikan oleh penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf b dan kemudian
ditemukan bukti yang kuat untuk diajukan kepada penuntut umum, penyidik
tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf b melaporkan hal itu kepada penyidik
tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a.
(3)
Dalam
hal tindak pidana telah selesai disidik oleh penyidik tersebut pada Pasal 6
ayat (1) huruf b, ia segera menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut
umum melalui penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Pasal 108
(1)
Setiap
orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa
yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan
kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
(2)
Setiap
orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap
ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib
seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.
(3)
Setiap
pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang
terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal
itu kepada penyelidik atau penyidik.
(4)
Laporan
atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor
atau pengadu.
(5)
Laporan
atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan
ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik.
(6)
Setelah
menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan
surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.
Pasal 109
(1)
Dalam
hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan
tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.
(2)
Dalam
hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa
tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi
hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka
atau keluarganya.
(3)
Dalam
hal penghentian tersebut pada ayat (2) dilakukan oleh penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, pemberitahuan mengenai hal itu segera
disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum.
Pasal 110
(1)
Dalam
hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera
menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.
(2)
Dalam
hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih
kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada
penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
(3)
Dalam
hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik
wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut
umum.
(4)
Penyidikan
dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak
mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut
berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada
penyidik.