KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal
114 dan Pasal 115
Pasal 111
(1)
Dalam
hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang
mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum
wajib, menangkap tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti
kepada penyelidik atau penyidik.
(2)
Setelah
menerima penyerahan tersangka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) penyelidik
atau penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka
penyidikan.
(3)
Penyelidik
dan penyidik yang telah menerima laporan tersebut segera datang ke tempat
kejadian dapat melarang setiap orang untuk meninggalkan tempat itu selama
pemeriksaan di situ belum selesai.
(4)
Pelanggar
Iarangan tersebut dapat dipaksa tinggal di tempat itu sampai pemeriksaan
dimaksud di atas selesai.
Pasal 112
(1)
Penyidik
yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas,
berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa
dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar
antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan
tersebut.
(2)
Orang
yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik
memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Pasal 113
Jika
seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar
bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan,
penyidik itu datang ke tempat kediamannya.
Pasal 114
Dalam
hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya
pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang
haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib
didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
Pasal 115
(1)
Dalam
hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penasihat hukum
dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar
pemeriksaan.
(2)
Dalam
hal kejahatan terhadap keamanan negara penasihat hukum dapat hadir dengan cara
melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap tersangka