KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal
119 dan Pasal 120
Pasal 116
(1)
Saksi
diperiksa dengan tidak disumpah kecuali apabila ada cukup alasan untuk diduga
bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan.
(2)
Saksi
diperiksa secara tersendiri, tetapi boleh dipertemukan yang satu dengan yang
lain dan mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya.
(3)
Dalam
pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang
dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita
acara.
(4)
Dalam
hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) penyidik wajib memanggil dan memeriksa
saksi tersebut.
Pasal 117
(1)
Keterangan
tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun
dan atau dalam bentuk apapun.
(2)
Dalam
hal tersangka memberi keterangan tentang apa yang sebenarnya ia telah lakukan
sehubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, penyidik
mencatat dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang
dipergunakan oleh tersangka sendiri.
Pasal 118
(1)
Keterangan
tersangka dan atau saksi dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh
penyidik dan oleh yang memberi keterangan itu setelah mereka menyetujui isinya.
(2)
Dalam
hal tersangka dan atau saksi tidak mau membubuhkan tanda tangannya, penyidik
mencatat hal itu dalam berita acara dengan menyebut alasannya.
Pasal 119
Dalam
hal tersangka dan atau saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau
bertempat tinggal di luar daerah hukum penyidik yang menjalankan penyidikan,
pemeriksaan terhadap tersangka dan atau saksi dapat dibebankan kepada penyidik
di tempat kediaman atau tempat tinggal tersangka dan atau saksi tersebut.
Pasal 120
(1)
Dalam
hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang
yang memiliki keahlian khusus.
(2)
AhIi
tersebut mengangkat sumpah atau mengucapkan janji di muka penyidik bahwa ia
akan memberi keterangan menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya kecuali bila
disebabkan karena harkat serta martabat, pekerjaan atau jabatannya yang
mewajibkan ia menyimpan rahasia dapat menolak untuk memberikan keterangan yang
diminta.